Rincian Dana Desa Kabupaten Simeulue di 138 Desa yang Tersebar di 10 Kecamatan

Rabu 11-12-2024,10:23 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Fitriani

Desa Situbuk : Rp 617.019.000  

Desa Bubuhan : Rp 616.536.000  

Desa Amarabu : Rp 713.516.000  

Desa Kuta Inang : Rp 587.829.000  

Desa Kuta Padang : Rp 892.182.000  

Desa Sibuluh : Rp 956.459.000  

Desa Latak Ayah : Rp 600.168.000  

Desa Borengan : Rp 898.437.000  

Desa Ujung Padang : Rp 620.808.000 

BACA JUGA:Terminal Air Sebakul Ditargetkan Mulai Beroperasi Awal 2025

Dana Desa adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk desa. Dana ini ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. 

Dana Desa digunakan untuk: Membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, Membangun infrastruktur desa, Membina dan memberdayakan masyarakat desa. 

Penggunaan dana desa harus sesuai dengan prioritas dan tujuan tertentu, seperti: Meningkatkan kesejahteraan sosial, Memulihkan ekonomi nasional, Penanggulangan kemiskinan, Mengembangkan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya. 

BACA JUGA:Oknum Kades Digrebek Warga Sedang Berduan di Rumah Janda Cantik

Pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Pengelolaan dana desa diputuskan bersama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang). 

Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. ADD berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).

Kategori :