BACA JUGA:Siap-siap, Ada Skema Credit Scoring untuk Penyaluran KUR 2025, UMKM Harus Tahu!
2. Perlindungan Finansial untuk Keluarga
Asuransi melindungi keluarga debitur dari risiko kehilangan aset atau kesulitan ekonomi akibat tanggungan utang. Sehingga, anggota keluarga tetap dapat melanjutkan hidup tanpa khawatir dengan kewajiban kredit yang belum selesai.
3. Meringankan Beban Psikologis
Dengan adanya asuransi, ahli waris tidak perlu khawatir memikirkan pembayaran utang yang ditinggalkan. Ini memberikan ketenangan dan rasa aman bagi keluarga debitur.
BACA JUGA:Penyaluran Tembus Rp158,60 Triliun, BRI Usulkan 2 Skema KUR 2025, Penuhi Syarat Pengajuan Pinjaman
4. Tidak Ada Penyitaan Aset
Jika pinjaman KUR dijamin dengan aset tertentu (misalnya sertifikat tanah), asuransi kematian mencegah risiko penyitaan karena gagal bayar. Aset yang dijadikan jaminan tetap aman untuk ahli waris.
5. Bagian dari Perlindungan Wajib
Asuransi kematian otomatis diberikan kepada semua debitur KUR. Premi asuransi sudah termasuk dalam biaya pinjaman, sehingga nasabah tidak perlu membayar biaya tambahan secara terpisah.
6. Mendukung Keberlanjutan Usaha
Jika pinjaman digunakan untuk mendanai usaha, keluarga debitur dapat melanjutkan bisnis tanpa khawatir harus melunasi utang terlebih dahulu. Ini membantu menjaga keberlanjutan usaha keluarga.
BACA JUGA:Setop Digaruk, Ini Obat Alami Miss V Gatal dan Perih, Dijamin Ampuh
Cara Klaim Asuransi KUR
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi kematian KUR jika debitur meninggal dunia:
1. Laporkan Kejadian ke Bank
Ahli waris atau keluarga segera melaporkan kematian debitur ke cabang bank tempat pinjaman KUR diajukan. Informasikan bahwa Anda ingin mengajukan klaim asuransi kematian.
2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Untuk memproses klaim, Anda harus menyerahkan dokumen berikut:
- Surat keterangan kematian, diperoleh dari pemerintah setempat (RT, RW, kelurahan, atau kecamatan).
- Fotokopi KTP debitur dan ahli waris, pastikan semua fotokopi jelas dan sesuai dengan data.
- Surat Perjanjian Kredit (SPK), dokumen yang membuktikan adanya pinjaman KUR.
- Kartu Keluarga (KK), untuk menunjukkan hubungan ahli waris dengan debitur.
- Dokumen tambahan (jika diminta), misalnya, laporan medis jika kematian terjadi karena penyakit atau laporan polisi jika akibat kecelakaan.
BACA JUGA:Anggaran Subsidi Bunga KUR Menyusut di 2025, Turun Jadi Segini
3. Ajukan Klaim ke Cabang Bank Tempat Pengajuan KUR
Setelah semua dokumen lengkap, serahkan ke petugas di kantor cabang bank tempat mengajukan pinjaman. Nantinya, petugas akan memverifikasi dokumen dan membantu Anda mengisi formulir klaim asuransi.
4. Proses oleh Perusahaan Asuransi
Pihak bank akan mengirimkan dokumen klaim ke perusahaan asuransi yang bekerja sama. Kemudian perusahaan asuransi akan mengevaluasi klaim dan memutuskan apakah klaim disetujui atau tidak.
5. Konfirmasi Penyelesaian Klaim
Jika klaim disetujui, sisa pinjaman debitur akan dilunasi oleh asuransi. Selanjutnya ahli waris akan menerima pemberitahuan dari bank bahwa kewajiban kredit telah selesai.
BACA JUGA:Berapa Potongan Asuransi KUR BRI? Begini Cara Menghitungnya
Tips untuk Klaim yang Lancar
Supaya klaim yang Anda ajukan berjlan lancar, berikut tips yang bisa dilakukan, yakni:
- Segera Lapor
Laporkan kejadian sesegera mungkin setelah kematian debitur untuk mempercepat proses klaim.
- Dokumen Lengkap dan Jelas
Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan informasi yang tertera benar.
BACA JUGA:Setop Digaruk, Ini Obat Alami Miss V Gatal dan Perih, Dijamin Ampuh
- Tanyakan Status Klaim
Jika proses memakan waktu lama, Anda dapat menghubungi pihak bank untuk menanyakan status klaim.
Proses klaim biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga selesai, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi oleh perusahaan asuransi.
Itulah infromasi terkait berapa besaran nilai asuransi kematian pinjaman KUR yang diterima oleh debitur. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati