BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Balangan Tahun 2025, Cek Pembagian Anggarannya di 153 Desa
Desa Mokupo: Rp 800.940.000
Desa Mendaan: Rp 777.446.000
Desa Baruga: Rp 727.172.000
Desa Monano: Rp 708.047.000
Desa Busak I: Rp 1.017.203.000
Desa Busak II: Rp 894.558.000
Desa Lamakan: Rp 731.951.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Tolitoli 2025, Tak Banyak yang Terima Rp 1 Miliar
Desa Bodi: Rp 783.452.000
Desa Tayokan: Rp 703.466.000
Desa Harmoni: Rp 946.961.000
Desa Lunguto: Rp 986.936.000
Desa Timbulon: Rp 1.098.672.000
Desa Oyak: Rp 743.930.000
Desa Hulubalang: Rp 896.960.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Balangan Tahun 2025, Cek Pembagian Anggarannya di 153 Desa
Syarat Desa Terima Anggaran Dana Desa 2025
Syarat agar desa dapat menerima anggaran dana desa pada tahun 2025 umumnya mengacu pada ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh desa antara lain:
1. Status Desa Terdaftar dan Sah
Desa harus terdaftar dalam daftar desa yang sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan memiliki dokumen administrasi yang lengkap serta valid.
2. Penyusunan dan Pengesahan APBDes
Desa harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. APBDes ini menjadi dasar dalam penggunaan Dana Desa.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Tabalong Tahun 2025, Simak Desa yang Dapat Kucuran Tetinggi
3. Laporan Pertanggungjawaban Tahun Sebelumnya
Desa harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa pada tahun sebelumnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
4. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Desa harus memiliki RPJMDes yang mencakup rencana pembangunan untuk lima tahun, dengan rincian mengenai prioritas pembangunan yang mencakup infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan kesehatan.
5. Pencapaian Indikator Kinerja Desa
Desa harus memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya kemajuan dalam hal pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan pelayanan publik.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Balangan Tahun 2025, Cek Pembagian Anggarannya di 153 Desa
6. Persetujuan dari Pemerintah Daerah
Sebelum menerima Dana Desa, desa harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota atau tingkat pemerintahan yang lebih tinggi mengenai penggunaan anggaran yang direncanakan.
7. Penyusunan dan Pelaksanaan Program Pembangunan
Desa harus memiliki program-program yang sudah terencana dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Program ini akan dibiayai oleh Dana Desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan program sosial.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Balangan Tahun 2025, Cek Pembagian Anggarannya di 153 Desa
8. Kepatuhan terhadap Proses Verifikasi
Proses verifikasi oleh pemerintah pusat maupun daerah perlu dilakukan untuk memastikan bahwa desa memenuhi semua syarat administratif dan teknis agar Dana Desa dapat dicairkan.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, desa akan dapat menerima dan mengelola Dana Desa pada tahun 2025 untuk mendukung berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Putri Nurhidayati