3 Cara Melamar Perempuan dalam Syariat Islam, Tidak Boleh Sembarangan

Minggu 15-12-2024,13:19 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Kejurnas Voli U-19 2024, Bengkulu Jaya Melaju ke Final Usai Duel Sengit

Sebagai informasi tambahan proses lamaran hingga nikah dalam Islam meliputi beberapa tahapan, yaitu:
1. Taaruf
Taaruf adalah proses perkenalan yang sebaiknya tidak terlalu lama dan berbelit-belit. Taaruf biasanya berlangsung selama 1–3 bulan.
2. Khitbah
Khitbah adalah prosesi lamaran yang dilakukan dengan mengunjungi kediaman calon mempelai perempuan. Dalam khitbah, pihak keluarga laki-laki akan menyampaikan niat untuk mengajak calon mempelai perempuan menikah. Jika calon mempelai perempuan menyetujui, maka ia akan disebut sebagai makhthubah, yaitu perempuan yang sudah dilamar.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Ilir Talo Seluma Usai Mencuri di Lokasi Pesta Pernikahan

3. Akad nikah
Akad nikah harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Kehadiran kedua calon mempelai
- Ijab qabul
- Mahar
- Wali
- Para saksi
- Walimatul 'ursy
Walimatul 'ursy adalah walimah yang hukumnya wajib. Dalam walimah, Rasulullah SAW menganjurkan untuk mengundang orang-orang yang membutuhkan.

BACA JUGA:Waspada DBD, Ini 7 Bahan Alami untuk Ramuan Ampuh Mencegahnya

Selain itu, sebelum akad nikah, disunnahkan untuk mengadakan khutbah terlebih dahulu yang disebut khutbatun nikah atau khutbatul hajat.
Demikianlah informasi tentang 3 cara melamar perempuan dalam Syariat Islam yang bijak dan penuh adab.


Tianzi Agustin

Kategori :