BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kota Sabang Tahun 2025 di 18 Desa, Berapa Dana di Desamu?
Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa berbeda-beda karena disesuaikan dengan perhitungan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Beberapa kebijakan penggunaan dana desa, antara lain:
1. Untuk tahun 2025, dana desa sebesar 3% dari pagu dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa.
2. Dana desa dapat digunakan untuk program pencegahan dan penurunan stunting.
3. Dana desa dapat digunakan untuk program ketahanan pangan, seperti pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan.
4. Dana desa juga dapat digunakan untuk penyaluran bantuan langsung.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Banggai Laut 2025, Ada DANA Rp48 M Lebih, Cek Pembagian Masing-masing Desanya
Dana desa disalurkan secara bertahap, yaitu tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%. Tahap I disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli.
Dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kesenjangan, dan mengentaskan kemiskinan, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata di seluruh pelosok desa.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Denpasar Tahun 2025, Infrastruktur Berkembang, Masyarakat Sejahtera
Dana desa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang strategis dan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat, di antaranya:
1. Pembangunan Infrastruktur Dasar
2. Penguatan Ekonomi Desa
3. Ketahanan Pangan