BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sigi Tahun 2025, Lengkap untuk Semua Desa
Desa Sengka: Rp 1.393.639.000
Desa Tanrara: Rp 1.164.083.000
Desa Tindang: Rp 1.040.432.000
Desa Pa'bundukang: Rp 898.719.000
Desa Bontosunggu: Rp 909.681.000
Desa Salajangki: Rp 1.012.868.000
Desa Salajo: Rp 711.437.000
Desa Jipang: Rp 1.420.265.000
Desa Majannang: Rp 799.914.000
Desa Jonjo: Rp 970.115.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Takalar Tahun 2025 untuk 86 Desa, Segini Anggaran yang Diterima Masing-masing Desa
Desa Manimbahoi: Rp 896.714.000
Desa Sicini: Rp 887.714.000
Desa Bilanrengi: Rp 783.567.000
Desa Borimatangkasa: Rp 891.758.000
Desa Mandalle: Rp 896.552.000
Desa Manjalling: Rp 937.145.000
Desa Gentungang: Rp 1.118.221.000
Desa Tanabangka: Rp 954.467.000
Desa Kalemandalle: Rp 944.177.000
Desa Bontomanai: Rp 887.955.000
Dana desa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang strategis dan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat, di antaranya:
1. Pembangunan Infrastruktur Dasar
2. Penguatan Ekonomi Desa
3. Ketahanan Pangan
4. Pemberdayaan Masyarakat
5. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Desa
6. Penyaluran Bantuan Langsung
7. Penanganan Kasus Stunting
8. Pengembangan Pos Kesehatan Desa dan Pondok Bersalin Desa
9. Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu
10. Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Denpasar Tahun 2025, Infrastruktur Berkembang, Masyarakat Sejahtera
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina