BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Denpasar Tahun 2025, Infrastruktur Berkembang, Masyarakat Sejahtera
Desa Gantarang: Rp 819.270.000
Desa Lamatti Riattang: Rp 790.776.000
Desa Lamatti Riaja: Rp 1.060.320.000
Desa Bulu Tellue: Rp 943.445.000
Desa Duampanuae: Rp 1.233.065.000
Desa Tompobulu: Rp 886.266.000
Desa Lamatti Riawang: Rp 1.110.372.000
Desa Lappacinrana: Rp 701.330.000
Desa Batu Belerang: Rp 827.751.000
Desa Biji Nangka: Rp 804.891.000
Desa Barambang: Rp 834.240.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, Ini Top 5 Desa dengan Alokasi Dana Terbanyak
Desa Bonto Sinala: Rp 764.112.000
Desa Kassi Buleng: Rp 788.916.000
Desa Bonto Katute: Rp 1.079.175.000
Desa Bonto Tengnga: Rp 815.247.000
Desa Saotengah: Rp 1.240.265.000
Desa Kalobba: Rp 927.695.000
Desa Tellu Limpoe: Rp 1.034.948.000
Desa Massaile: Rp 1.195.421.000
Desa Lembang Lohe: Rp 823.083.000
Desa Pattongko: Rp 934.883.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2025, Cek Anggaran Desamu
Desa Bua: Rp 905.282.000
Desa Suka Maju: Rp 980.297.000
Desa Erabaru: Rp 1.015.718.000
Desa Samaturue: Rp 836.301.000
Desa Pulau Harapan: Rp 1.000.934.000
Desa Pulau Buhung Pitue: Rp 810.789.000
Desa Pulau Padaelo: Rp 733.277.000
Desa Pulau Persatuan Rp 723.260.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Gowa Tahun 2025, Mana Desa yang Terima Alokasi Lebih dari Rp 1 M?
Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa berbeda-beda karena disesuaikan dengan perhitungan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Beberapa kebijakan penggunaan dana desa, antara lain:
1. Untuk tahun 2025, dana desa sebesar 3% dari pagu dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa.
2. Dana desa dapat digunakan untuk program pencegahan dan penurunan stunting.
3. Dana desa dapat digunakan untuk program ketahanan pangan, seperti pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan.
4. Dana desa juga dapat digunakan untuk penyaluran bantuan langsung.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Denpasar Tahun 2025, Infrastruktur Berkembang, Masyarakat Sejahtera
Dana desa disalurkan secara bertahap, yaitu tahap I sebesar 60% dan tahap II sebesar 40%. Tahap I disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli.
Dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kesenjangan, dan mengentaskan kemiskinan, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata di seluruh pelosok desa.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Gowa Tahun 2025, Mana Desa yang Terima Alokasi Lebih dari Rp 1 M?
Dana desa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang strategis dan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat, di antaranya:
1. Pembangunan Infrastruktur Dasar
2. Penguatan Ekonomi Desa
3. Ketahanan Pangan
4. Pemberdayaan Masyarakat
5. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Desa
6. Penyaluran Bantuan Langsung
7. Penanganan Kasus Stunting
8. Pengembangan Pos Kesehatan Desa dan Pondok Bersalin Desa
9. Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu
10. Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina