Tersangka Ke-5 Diamankan Kejari Benteng Atas Dugaan Kasus Korupsi Perumahan

Selasa 17-12-2024,13:13 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : ahmad afandi

BENGKULUTENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah kembali menahan tersangka baru, dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit pengadaan lahan dan kredit yasa griya, perumahan Bentiring Permai.

 

Tersangka ke-5 ini diamankan Kejari Bengkulu Tengah pada Senin (16/12) petang, yakni dengan inisial ZR, yang merupakan Branch Manager disalah satu bank milik pemerintah ini.

BACA JUGA:PPPK Kategori Ini Terancam Gigit Jari, Ini Hasil Rapat Pembahasan Anggaran TPP ASN Seluma Tahun 2025

 

Selanjutnya tersangka ZR ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabro Kota Bengkulu, yakni selama 20 hari kedepan, untuk selanjutnya nanti akan mengikuti proses persidangan.

 

Kepala Kajari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalu Kepala Seksi (Kasi) Intel Marjek Ravilio membenarkan, bahwa ada tersangka baru yang diamankan, yang merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.

 

BACA JUGA:Jatuh dari Jembatan, Pelajar SD Tenggelam di Sumber Jaya

 

"Kejari Bengkulu Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka kelima, yakni inisial ZR, yang berstatus sebagai Branch Manager di salah satu bank milik pemerintah. ZR saat ini kami titipkan di Lapas Malabro Kota Bengkulu," jelas Marjek

 

Sebelumnya telah diamankan empat tersangka lainnya, yakni masing - masing dengan inisial PT, ACP, RZ, dan DU. Hanya saja DU diduga juga terlibat kasus di Kota Bengkulu, sehingga penahanan tidak dilakukan oleh Kejari Bengkulu Tengah.

Kategori :