Tindak pidana korupsi kredit pengadaan lahan dan kredit yasa griya, yang dilakukan kelima tersangka ini merupakan kegiatan di tahun anggaran 2017 hingga 2018, senilai Rp 5,5 Miliar.
BACA JUGA:Sopir Diduga Ngantuk, Truk Pertamina Tabrak Tiang Traffic Light di Seluma
Atas perbuatannya kelima tersangka ini, membuat Perumahan Bentiring Permai yang berlokasi di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah menjadi terbengkalai. Perumahan ini pun harus dikosongkan sementara waktu.
Harri Sutriansyah