BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Wajo Tahun 2025, Simak Mana Desa Penerima Alokasi Dana Lebih dari Rp 1 M
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Dilansir dari laman ciptadesa.com, pemerintah telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024.
Dalam undang-undang ini, salah satu poin penting adalah pengalokasian dana desa tahun 2025 yang mencapai Rp 71 triliun. Dana ini dirancang untuk mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Jamur Kaca Mobil tanpa Harus ke Bengkel, Mudah Dilakukan di Rumah
Berikut adalah rincian serta tujuan alokasi dana desa tahun 2025 berdasarkan ketentuan yang ada.
Dana desa tahun anggaran 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 71 triliun, dengan pembagian sebagai berikut:
- Rp 69 triliun dihitung berdasarkan tahun anggaran sebelumnya
Ini berarti bahwa dana ini telah diperhitungkan dalam perencanaan anggaran sebelumnya dan merupakan anggaran dasar yang sudah diperhitungkan dalam struktur anggaran jangka panjang pemerintah.
- Rp 2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan
Penambahan ini memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan alokasi sesuai kebutuhan di lapangan serta perubahan yang mungkin terjadi selama tahun berjalan.
Alokasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Muna 2025, Tak Banyak yang Dapat Anggaran Rp 1 Miliar
Dengan dana sebesar ini, diharapkan setiap desa dapat merancang program pembangunan yang efektif dan berdampak langsung pada masyarakat.
Setiap desa akan mendapatkan alokasi dana desa berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan rincian dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, pemerintah pusat memiliki standar yang seragam dalam pembagian dana, namun tetap memberikan keleluasaan bagi desa untuk menggunakan anggaran sesuai kebutuhan dan prioritas masing-masing.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran desa secara optimal dan mencegah adanya ketimpangan atau ketidakadilan dalam distribusi dana. Semoga membantu.
Putri Nurhidayati