Rincian Dana Desa Kabupaten Pinrang Tahun 2025, Cek Pembagian untuk 69 Desanya

Rabu 18-12-2024,16:45 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rincian dana desa Kabupaten Pinrang tahun 2025, di 69 desa, mana desa yang mendapatkan alokasi dana terbanyak?

Pinrang adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Watang Sawitto.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Wakatobi 2025, Mana Desa yang Terima Anggaran Paling Tinggi?

Kabupaten ini terletak 185 km dari Kota Makassar arah utara yang berbatasan dengan kabupaten Polewali Mandar, provinsi Sulawesi Barat.
Secara administrative, Kabupaten Pinrang terdiri dari 12 Kecamatan, 39 Keluarahan dan 69 Desa. Tahun 2025, toral alokasi dana Kabupaten Pinrang Senilai Rp 67.828.544.000.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2025, Ini Desa yang Dapat Alokasi Dana Terbanyak

Rincian Dana Desa Kabupaten Pinrang

Berikut rincian dana desa Kabupaten Pinrang tahun 2025:
Desa Massulowalie: Rp 798.843.000
Desa Mattombong: Rp 1.201.481.000
Desa Mattongang Tongang: Rp 819.276.000
Desa Patobong: Rp 799.632.000
Desa Samaenre: Rp 918.512.000
Desa Mattiro Tasi: Rp 810.138.000
Desa Siwolong Polong: Rp 802.107.000
Desa Lero: Rp 1.429.048.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Mempawah 2025, Sebesar Rp61,5 Miliar, Cek Pembagian 60 Desanya
Desa Watang Pulu: Rp 1.201.004.000
Desa Maritengngae: Rp 789.909.000
Desa Tasiwalie: Rp 886.643.000
Desa Wiring Tasi: Rp 805.929.000
Desa Lotang Salo: Rp 800.454.000
Desa Ujung Labuang: Rp 875.130.000
Desa Polewali: Rp 1.177.907.000
Desa Pananrang: Rp 917.828.000
Desa Padakkalawa: Rp 1.207.397.000
Desa Marannu: Rp 785.760.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2025, Ini Desa yang Dapat Alokasi Dana Terbanyak
Desa Alitta: Rp 879.177.000
Desa Padaelo: Rp 1.207.379.000
Desa Bunga: Rp 950.579.000
Desa Makkawaru: Rp 955.787.000
Desa Leppangang: Rp 797.313.000
Desa Malimpung: Rp 1.290.470.000
Desa Mattiro Ade: Rp 951.608.000
Desa Sipatuo: Rp 1.438.447.000

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Polres Kepahiang Tahan Kades dan Bendahara Suro Bali
Desa Padang Loang: Rp 1.101.044.000
Desa Pincara: Rp 1.024.830.000
Desa Masolo: Rp 799.251.000
Desa Kaballangang: Rp 803.772.000
Desa Paria: Rp 995.393.000
Desa Kaliang: Rp 818.703.000
Desa Buttu Sawe: Rp 1.062.182.000
Desa Maroneng: Rp 796.260.000
Desa Katomporang: Rp 864.183.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bombana 2025, Segini Pembagian Tiap Desanya untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem!
Desa Bungi: Rp 850.904.000
Desa Massewae: Rp 993.545.000
Desa Bababinanga: Rp 918.300.000
Desa Barugae: Rp 789.699.000
Desa Binanga Karaeng: Rp 914.192.000
Desa Rajang: Rp 1.403.362.000
Desa Letta: Rp 1.120.231.000
Desa Ulu Saddang: Rp 1.177.769.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Buton 2025, Segini Total yang Diterima Masing-masing Desa
Desa Suppirang: Rp 984.339.000
Desa Basseang: Rp 1.184.866.000
Desa Kariango: Rp 942.990.000
Desa Benteng Paremba: Rp 1.162.367.000
Desa Pakeng: Rp 1.211.438.000
Desa Lembang Mesakada: Rp 1.561.638.000
Desa Sali Sali: Rp 1.192.951.000
Desa Sabbang Paru: Rp 965.054.000
Desa Bakaru: Rp 938.022.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2025, Ini Desa yang Dapat Alokasi Dana Terbanyak
Desa Pangaparang: Rp 806.655.000
Desa Mangki: Rp 897.918.000
Desa Mattunru Tunrue: Rp 1.005.080.000
Desa Sikkuale: Rp 855.786.000
Desa Tadang Palie: Rp 982.832.000
Desa Salipolo: Rp 984.099.000
Desa Tanra Tuo: Rp 801.528.000
Desa Samaulue: Rp 1.059.030.000
Desa Mallongi-longi: Rp 902.507.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Buton 2025, Segini Total yang Diterima Masing-masing Desa
Desa Amassangang: Rp 947.252.000
Desa Barang Palie: Rp 871.329.000
Desa Waetuoe: Rp 845.259.000
Desa Lerang: Rp 896.843.000
Desa Batulappa: Rp 1.155.360.000
Desa Tapporang: Rp 868.119.000
Desa Kaseralau: Rp 1.057.224.000
Desa Watang Kassa: Rp 816.680.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2025, Ini Desa yang Dapat Alokasi Dana Terbanyak
Dana Desa adalah dana APBN yang dialokasikan untuk desa melalui APBD Kabupaten/Kota. Dana Desa memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Pembangunan
Dana Desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum.
- Pemberdayaan masyarakat
Dana Desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa, seperti melalui program Padat Karya Tunai yang melibatkan masyarakat dalam pembangunan desa.
- Peningkatan kesejahteraan
Dana Desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bombana 2025, Segini Pembagian Tiap Desanya untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem!

Kategori :