BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Aturan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis penugasan (JBKP) dan jenis BBM Tertentu (JBT) sudah ada.
Hal ini telah diungkapkan secara terbuka oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Aturan itu sebagai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tanun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar (BBM)
BACA JUGA:180 Penumpang Citilink yang Gagal Terbang, Diberangkatkan Jumat Malam
Arifin Tasrif mengatakan, meskipun revisi Perpres 191/2014 belum keluar, namun di beberapa daerah, beberapa SPBU milik PT Pertamina (Persero) sudah melakukan pembatasan.
"Iya kan uji coba, kita juga di dalam masih (muter-muter) tapi aturan sudah siap, sudah dibahas, tapi memang ada beberapa keberatan-keberatan terutama memasuki masa-masa (politik kampanye-kampanye)," ungkapannya, melansir dari CNBC, (5/5/2023).
BACA JUGA:Mahasiswa Harus Tahu! Ini Dia 5 Startup Edutech Sekaligus Penyedia Dana Pendidikan
Namun demikian, Arifin belum dapat menyebutkan isi dari aturan yang sudah ada tersebut. Sehingga saat ini belum diketahui ketentuan CC kendaraan yang akan terkena pembatasan pembelian BBM subsidi solar dan pertalite.
Arifin hanya mengatakan bahwa pemilik kendaraan contohnya sepeda motor dengan CC 250, merupakan orang yang mampu dan tidak layak membeli BBM subsidi.