BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025, Cek Pembagian untuk 278 Desanya
Kelampai Setolo: Rp 849.099.000
Moro Betung: Rp 851.696.000
Selange: Rp 945.210.000
Ampadi: Rp 1.000.968.000
Tahu: Rp 857.801.000
Semedang: Rp 870.294.000
Kuala Behe: Rp 974.579.000
Nyayum: Rp 868.875.000
Paku Raya: Rp 815.318.000
Permiit: Rp 919.770.000
Tanjung Balai: Rp 795.194.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025, Cek Pembagian untuk 278 Desanya
Angkanyar: Rp 794.378.000
Kedama: Rp 758.111.000
Bengawan Ampar: Rp 809.597.000
Sehe Lusur: Rp 916.484.000
Sejowet: Rp 875.990.000
Sebangki: Rp 966.533.000
Kumpang Tengah: Rp 1.032.969.000
Agak: Rp 1.342.549.000
Rantau Panjang: Rp 953.598.000
Sungai Segak: Rp 1.225.403.000
Temahar: Rp 1.041.300.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Luwu Tahun 2025, Simak Mana Desa Terima Dana Terbanyak
Kersik Belantian: Rp 959.874.000
Nyi'in: Rp 908.616.000
Papung: Rp 844.776.000
Sekais: Rp 941.946.000
Mandor Kiru: Rp 909.732.000
Jelimpo: Rp 908.972.000
Tubang Raeng: Rp 859.935.000
Kayu Ara: Rp 906.633.000
Pawis Hilir: Rp 1.140.603.000
Angan Tembawang: Rp 849.267.000
Balai Peluntan: Rp 826.236.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025, Berikut Daftar Desa yang Terima Anggaran Tertinggi
Dara Itam I: Rp 1.124.952.000
Padang Pio: Rp 826.406.000
Tembawang Bale: Rp 1.024.863.000
Kampet: Rp 838.248.000
Untang: Rp 830.799.000
Ringo Lojok: Rp 919.464.000
Gamang: Rp 887.894.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bengkayang 2025, Total Anggaran Rp111,2 Miliar, Desa Mana Tertinggi?
Semade: Rp 918.651.000
Sompak: Rp 1.119.306.000
Pauh: Rp 905.022.000
Lingkonong: Rp 945.258.000
Galar: Rp 1.021.451.000
Amawakng: Rp 875.706.000
Tapakng: Rp 871.656.000
Pakumbang: Rp 861.996.000
Ketentuan Penggunaan Dana Desa 2025
Sementara itu, penggunaan Dana Desa pada tahun 2025 memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa poin penting:
1. Alokasi Dana Desa: Total alokasi Dana Desa tahun 2025 mencapai Rp71 triliun. Ini dibagi menjadi dua bagian utama: Rp69 triliun berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya, dan Rp2 triliun sebagai insentif untuk desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan baik1.
2. Prioritas Penggunaan Dana Desa:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Paling tinggi 15% untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat.
- Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim: Promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan.
- Dukungan Program Ketahanan Pangan: Untuk meningkatkan ketersediaan pangan di tingkat desa.
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa: Termasuk pengembangan sektor pertanian dan peternakan.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai: Menggunakan bahan baku lokal.
- Pengembangan Ekonomi Lokal: Pendirian dan pengembangan BUMDes, desa wisata, dan kewirausahaan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sintang Tahun 2025, Segini Anggaran yang Diterima Masing-masing Desa
3. Insentif Desa: Dana sebesar Rp2 triliun dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu untuk memberikan insentif kepada desa yang berhasil memenuhi atau melampaui target kinerja.
4. Pengawasan dan Akuntabilitas: Pengawasan dana desa dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau penyelewengan dana.
Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan Dana Desa dapat digunakan secara efektif untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Nutri Septiana