Pandangan Islam Tentang Meniupkan Terompet di Malam Tahun Baru

Senin 23-12-2024,07:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Banyak mendatangkan pertanyaan, ini pandangan Islam serta hukum meniupkan terompet saat tahun baru.  Malam tahun baru menjadi momen yang sering dirayakan dengan berbagai aktivitas meriah, seperti pesta kembang api, makan bersama, hingga meniup terompet. 

BACA JUGA:Ini Aura Orang yang Akan Meninggal Dunia Dalam Pandangan Islam

Tradisi meniup terompet kerap menjadi bagian tak terpisahkan dalam menyambut pergantian tahun, terutama saat jarum jam menunjukkan pukul 00.00.  Dilansir dari detik.com, namun, bagi umat Islam, pertanyaan mengenai hukum meniup terompet di malam tahun baru kerap muncul. Hal ini wajar karena banyak umat muslim yang ingin memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Hingga saat ini, hukum meniup terompet di malam tahun baru masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam.  Ada yang menganggapnya sebagai aktivitas biasa yang tidak masalah selama tidak berlebihan, tetapi ada pula yang menilai hal ini sebagai tindakan yang sebaiknya dihindari.

BACA JUGA:Hukum Air Ludah Kucing dalam Pandangan Islam, Bagaimana jika Sholat Dijilati Kucing?

Bagaimana Hukum Meniup Terompet dalam Islam?

Menurut sumber resmi Nahdlatul Ulama, hingga saat ini belum ada dalil atau hukum khusus yang secara eksplisit menerangkan kebolehan ataupun larangan meniup terompet dalam perayaan tahun baru. Ini disebabkan karena tradisi merayakan tahun baru Masehi memang tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW.

Meskipun demikian, terdapat sebuah hadis yang kerap dikaitkan dengan aktivitas meniup terompet, terutama dalam konteks pemborosan:

 "Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian: kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya."

 (HR. Bukhari)

BACA JUGA:Anjuran untuk Para Istri, Kerjakan Hal Berikut agar Rezeki Suami Lancar Menurut Pandangan Islam

Hadis ini menyebutkan bahwa Allah SWT membenci tindakan pemborosan atau idho'atul mal, yakni menggunakan harta untuk hal yang tidak penting.  Dalam konteks perayaan tahun baru, pembelian terompet dan penggunaannya untuk sekadar meniupnya secara berlebihan bisa masuk dalam kategori ini.

Karena itu, perayaan tahun baru dengan meniup terompet secara berlebihan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang makruh. Hal ini berarti jika ditinggalkan, tentu lebih baik. Namun, jika terus dilakukan tanpa alasan yang jelas atau dengan niat tertentu, hal tersebut bahkan dapat berubah menjadi haram.

BACA JUGA:Begini Pandangan Islam Tentang Hukum Menunda Malam Pertama, Bolehkah?

Pandangan Rasulullah SAW tentang Terompet

Kategori :