Pandangan Islam Tentang Meniupkan Terompet di Malam Tahun Baru

Senin 23-12-2024,07:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

 (HR. Muslim)

Karena itu, umat Islam sebaiknya mempertimbangkan kembali aktivitas yang berpotensi mendzalimi orang lain, termasuk meniup terompet di malam tahun baru.

BACA JUGA:Begini Pandangan Islam Tentang Berjimak Menggunakan Alat Kontrasepsi!

Meniup terompet di malam tahun baru bukanlah suatu kewajiban atau keharusan. Dari sudut pandang Islam, kegiatan ini masih menjadi perdebatan. Namun, beberapa poin penting dapat menjadi bahan renungan:

1. Makruh jika Berlebihan

Jika aktivitas meniup terompet dilakukan secara berlebihan dan menghabiskan harta untuk hal yang tidak bermanfaat, maka lebih baik ditinggalkan.

2. Hindari Kebisingan

Pastikan kegiatan yang dilakukan tidak mengganggu kenyamanan orang lain, seperti menghasilkan kebisingan yang berlebihan.

3. Tidak Menyerupai Tradisi Kaum Lain

Sebisa mungkin, hindari aktivitas yang menyerupai tradisi kaum non-Muslim, terutama jika tidak membawa manfaat dalam kehidupan.

BACA JUGA:Begini Risiko yang Ditanggung Istri jika Menolak Ajakan Suami Berhubungan Menurut Pandangan Islam

Sebagai umat Islam, penting untuk memanfaatkan waktu dengan kegiatan yang lebih bermanfaat. Jika ingin merayakan malam pergantian tahun, pilihlah aktivitas yang lebih positif, seperti bermuhasabah, membaca Al-Qur'an, atau berkumpul bersama keluarga untuk mendiskusikan resolusi kebaikan di tahun mendatang.

Perayaan tahun baru seharusnya menjadi momentum untuk introspeksi diri, bukan hanya momen hura-hura yang tidak membawa manfaat.  Semoga dengan panduan ini, umat Islam dapat lebih bijak dalam menjalani tradisi atau budaya yang berkembang di masyarakat.

Dengan uraian ini, umat Islam memiliki informasi lebih lengkap tentang hukum meniup terompet di malam tahun baru. 

BACA JUGA:Suami Istri Harus Paham, Begini Cara Berjima Tahan Lama Menurut Pandangan Islam, Ada juga Doanya

Keputusan tetap berada pada masing-masing individu, selama tidak bertentangan dengan syariat dan tidak membawa mudarat.

Kategori :