4 Tanda-tanda Lulus atau Tidak Lulus PPG Piloting Tahap 3 Tahun 2024

Selasa 24-12-2024,10:22 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : ahmad afandi

1. Mendapatkan Nilai UTBK di Atas Passing Grade  

Salah satu syarat utama kelulusan dalam Ujian Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPG) adalah memiliki nilai UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) yang memenuhi atau melebihi nilai ambang batas (passing grade). Nilai ini mencerminkan kompetensi akademik dasar yang dimiliki oleh peserta.

2. Mentaati Kode Etik dan Tata Tertib Ujian  

Selain nilai akademik, disiplin peserta selama ujian juga menjadi faktor penilaian. Peserta yang mentaati kode etik dan tata tertib ujian menunjukkan sikap yang profesional dan dapat dipercaya dalam mengikuti seluruh rangkaian ujian.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Asmat Tahun 2025, Total Rp 210.762.578.000

3. Menyelesaikan Tugas dengan Standar Kompetensi yang Ditentukan  

Setiap peserta diwajibkan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Penyelesaian tugas ini menunjukkan kesiapan guru untuk mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh dalam proses pendidikan.

4. Menjunjung Tinggi Kejujuran  

Kejujuran adalah nilai utama yang sangat diutamakan dalam setiap ujian kompetensi. Peserta yang lulus adalah mereka yang mengikuti ujian dengan jujur dan tidak melakukan kecurangan, sehingga ujian dapat berjalan dengan adil.

Tahapan Lanjutan Setelah Lulus PPG

Setelah dinyatakan lulus dan memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik), tidak serta merta guru langsung dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

BACA JUGA:Hasil PPG Piloting Tahap 3 Sudah Keluar, Cek Link Pengumumannya di Sini

Ada beberapa tahapan lanjutan yang perlu dilalui untuk mendapatkan tunjangan tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dipahami oleh para guru lulusan PPG Piloting Tahap 3:

1. Menerima Sertifikat Pendidik dari LPTK  

Setelah lulus ujian kompetensi, peserta akan menerima Sertifikat Pendidik dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah menyelenggarakan program PPG.

2. Mengupdate Data Guru di Dapodik  

Kategori :