Jelang Libur Tahun Baru, 12 Desa Dapat Surat dari BKSDA, Ini Isinya

Selasa 24-12-2024,10:49 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

"Surat keputusan perubahan fungsi dari CA ke TWA sudah mas, tapi belum di tata batasnya," ungkapnya.

Turunnya status Cagar Alam tersebut menjadi TWA berdasarkan SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023, masih harus dipertegas adanya tapal batas, sehingga untuk saat ini kawasan cagar alam dan TWA belum diketahui masyarakat letak batasnya.

BACA JUGA:Kapan Batas Waktu Pendaftaran PPPK Tahap 2 Berakhir? Cek Jadwal Resmi dan Persyaratan di Sini

Dalam penegasan tapal batas tersebut, menurutnya ada mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan, yakni perlu melibatkan Badan Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wilayah XX Bandar Lampung, beserta OPD terkait dari Pemprov Bengkulu dan Pemkab Seluma.

Jikalau sudah jelas letak tapal batasnya untuk dialihfungsikan sebagai taman wisata alam, berdasarkan SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023, pengelolaannya pun harus tetap di bawah naungan BKSDA Provinsi Bengkulu, seperti yang diterapkan di TWA pantai Panjang Bengkulu, TWA Way Hawang Kabupaten Kaur dan lainnya.

BACA JUGA:Hasil PPG Piloting Tahap 3 Sudah Keluar, Cek Link Pengumumannya di Sini

"Saya berharap ke seluruh lapisan masyarakat bisa bersabar untuk mengikuti prosedur dan mekanismenya dulu, tinggal pal batas yang kita sama-sama inginkan, agar tidak ada lagi polemik di waktu yang akan datang," pungkasnya.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :