Sertifikat pendidik juga memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Ini penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berprofesi.
BACA JUGA:Hasil PPG Piloting Tahap 3 Sudah Keluar, Cek Link Pengumumannya di Sini
Persyaratan untuk Mengikuti Piloting PPG
Tentu saja, tidak semua guru dapat mengikuti Piloting PPG. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Aktif mengajar pada tahun ajaran yang ditentukan.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, guru dapat mendaftar untuk mengikuti program Piloting PPG dan meraih berbagai keuntungan yang telah disebutkan di atas.
Prosedur Pendaftaran
Untuk mendaftar, guru perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Lembaga Tenaga Pendidik dan Kependidikan (LTPK). Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi situs resmi PPG Kemdikbud untuk mendapatkan informasi terkini.
- Cari menu "Info LPTK" untuk mengetahui lembaga yang sesuai dengan tujuan.
- Isi semua data yang diminta dengan teliti, dan pastikan dokumen yang diperlukan diunggah dengan benar.
- Setelah mengirimkan berkas, peserta harus menunggu verifikasi dan persetujuan.
Keberhasilan dalam program Piloting PPG bukan hanya memberikan keuntungan pribadi bagi guru, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan sertifikasi yang diakui, tunjangan profesi, dan peningkatan kompetensi, guru yang lulus PPG akan memiliki kemampuan yang lebih baik untuk membentuk generasi penerus yang cerdas dan berkualitas. Oleh karena itu, bagi guru yang memenuhi syarat, mengikuti program ini adalah langkah cerdas untuk masa depan karier dan pendidikan di tanah air.