Apakah Pajak Kendaraan Naik 2025? Intip Aturan yang Berlaku, Berserta Simulasi Perhitungannya

Rabu 25-12-2024,10:32 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah pajak kendaraan naik 2025? Intip aturan yang berlaku berserta simulasi perhitungannya.

Mulai 5 Januari 2025 mendatang, Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru soal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Adapun tambahan pajak baru yang harus dibayarkan masyarakat yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB. 

BACA JUGA:Liburan Nataru, Polisi Tindak Tegas Mobil Bak Terbuka untuk Angkut Orang

Dengan adanya dua pajak tambahan ini, dipastikan biaya pajak kendaraan bermotor akan naik cukup signifikan. Pasalnya, Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini menambah setengah atau lebih dari 50 persen pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Ketentuan Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini sudah diatur dalam Undang-undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat. 

BACA JUGA:Percuma Harga Mahal kalau Sawit Tidak Lebat, Berikut 6 Penyakit Kelapa Sawit dan Cara Mengatasinya

Tujuan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini agar meningkatkan pendapatan daerah lebih baik.

Pada artikel ini akan disampaikan secara rinci mengenai besaran pajak opsen yang berlaku dan simulasi perhitungan hingga efeknya bagi masyarakat.

Tentang Opsen Pajak Bermotor

Apa itu Opsen Pajak? Ospen pajak adalah pungutan pajak tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Opsen pajak terdiri dari tiga jenis, yaitu Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

BACA JUGA:Tahun Depan Cair Lagi, Begini Cara Daftar Bansos 2025 Lengkap dengan Persyaratannya

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), atau yang dikenal dengan Opsen PKB, adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku. BACA JUGA Memahami Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah Aturan Pajak dalam UU HKPD Berpotensi Beratkan Masyarakat dan Usaha Apa itu Pajak Nordik yang Viral di X? Bebaskan Biaya Pendidikan dari Pajak 

Objek dari Opsen PKB mencakup kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, dengan pengecualian untuk kendaraan seperti alat berat atau alat besar yang tidak digunakan untuk angkutan orang atau barang di jalan umum. Subjek dari Opsen PKB adalah individu atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. 

Perhitungan opsen pajak didasarkan pada besaran pajak terutang dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku memiliki tarif sebesar 66% (enam puluh enam persen).   

Kategori :