Apakah Pajak Kendaraan Naik 2025? Intip Aturan yang Berlaku, Berserta Simulasi Perhitungannya

Rabu 25-12-2024,10:32 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui laman resminya menyatakan kebijakan opsen tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Hal ini berarti, meskipun komponen objek pajak bertambah, namun jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. 

Dalam penjelasan video sosialisasi opsen, Kemenkeu menjelaskan penghitungan dari penambahan pungutan tersebut. Misalnya tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 200 juta. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak. 

BACA JUGA:5 Januari 2025 Opsen Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Berlaku, Begini Ketentuannya

Tarif PKB kepemilikan satu dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%. Sehingga, PKB terutangnya adalah 1,1% dikali Rp 200 juta, maka hasilnya Rp 2,2 juta yang masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi yang bersangkutan. 

Jika opsen PKB adalah 66% dikalikan Rp 2,2 juta, maka hasilnya Rp 1,45 juta masuk ke RKUD kabupaten atau kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak. Jika dijumlahkan, administrasi perpajakan wajib pajak yaitu Rp 2,2 juta ditambah Rp 1,45 juta menjadi Rp 3,65 juta. 

Nilai tersebut setara dengan tarif 1,8% jika menggunakan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya. “Jadi secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak,” penjelasan video sosialisasi Kemenkeu, dilansir dari katadata.co.id. 

Apabila NJKB Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama yaitu 1,8%, maka pajak PKB terutang menjadi Rp 3,6 juta. Hanya saja, skema penghitungan skema pajak opsen lebih mahal Rp 50 ribu dibandingkan kebijakan terdahulu.

Cara Pembayaran dan Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemilik kendaraan bermotor akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yang meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB. 

Pembayaran opsen PKB dan BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di SAMSAT setempat. Pembayaran akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dan kabupaten/kota sesuai tempat kendaraan terdaftar.

Untuk memudahkan, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.

Contoh Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Sebagai contoh, jika sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta, dan kendaraan tersebut adalah milik wajib pajak pertama, dengan tarif PKB untuk kepemilikan pertama sebesar 1,1 persen, maka perhitungan pajak yang terutang adalah:

- PKB: 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta

- Opsen PKB: 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta

Jadi, total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah Rp2,2 juta (PKB) + Rp1,450 juta (Opsen PKB) = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen yang berlaku sebelumnya.

Kategori :