Mulai Tahun 2025, Pemilik Kendaraan Harus Bayar 7 Komponen Pajak, Ini Daftarnya

Rabu 25-12-2024,10:57 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Info penting, mulai tahun 2025 ada 7 komponen pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan.
Mempunyai kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil tidak hanya soal kenyamanan berkendara, tetapi juga tanggung jawab dalam membayar pajak tahunan.

BACA JUGA:Apakah Pajak Kendaraan Naik 2025? Intip Aturan yang Berlaku, Berserta Simulasi Perhitungannya

Memasuki awal tahun 2025 mendatang, pemerintah kembali mengingatkan pentingnya kewajiban ini bagi setiap pemilik kendaraan.
Pajak kendaraan bukan sekadar formalitas, tetapi berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Diketahui saat pembelian kendaraan baru, konsumen akan dibebankan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama (BBNKB), hingga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif berbeda-beda.
Kabarnya, pemerintah akan menambah 7 komponen pajak bagi pemilik kendaraan mulai tahun 2025.
Dalam artikel ini akan membahas daftar pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan di tahun 2025, mulai dari jenis hingga mekanisme pembayarannya, agar Anda tetap patuh hukum sekaligus bijak dalam mengelola keuangan.
Lantas, apa saja komponen pajak yang harus ditanggung pemilik kendaraan?

BACA JUGA:Tahun Depan Harga Sawit Masih Tinggi, Tanam 4 Tanaman Berikut untuk Basmi Hama Kelapa Sawit

7 Komponen Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan

Berikut ini daftar komponen pajak yang harus dibayar oleh pemiliknya, yakni:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda, tergantung daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sebagai pembanding, di undang-undang sebelumnya tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 2%.
Namun di Jakarta, tarif PKB kendaraan milik perorangan ini ditetapkan sebesar dua persen untuk kepemilikan pertama. PKB maksimal di Jakarta sebesar 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau seterusnya. Sementara untuk kendaraan atas nama badan atau perusahan tarifnya sebesar dua persen.

BACA JUGA:Tahun Depan Cair Lagi, Begini Cara Daftar Bansos 2025 Lengkap dengan Persyaratannya

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan.
Masih dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.
3. PPN
Selanjutnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dikutip dari detik.com, mulai tahun depan kendaraan berpotensi dikenakan PPN sebesar 12%. Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal. Mobil diketahui termasuk dalam kendaraan mewah karena saat ini dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

BACA JUGA:Tahun Depan Harga Sawit Masih Tinggi, Tanam 4 Tanaman Berikut untuk Basmi Hama Kelapa Sawit

4. PPnBM
PPnBM dibebankan pada barang-barang yang tergolong mewah. Saat ini, mobil merupakan salah satu barang yang dikenakan PPnBM. Hampir semua jenis mobil dikenakan PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda. Sedangkan motor, hanya kriterita tertentu (di atas 250 cc) yang menjadi objek PPnBM.
5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ
Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.
SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ tersebut merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Kewajiban tersebut juga sudah diatur UU no.34 tahun 1964 Jo PP 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara besaran SWDKLLJ berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 36 tahun 2008.

BACA JUGA:Tahun Depan Cair Lagi, Begini Cara Daftar Bansos 2025 Lengkap dengan Persyaratannya

6. Opsen PKB
Mulai Januari 2025, kendaraan akan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB ditetapkan 66% dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB terutang.

BACA JUGA:Tahun Depan Harga Sawit Masih Tinggi, Tanam 4 Tanaman Berikut untuk Basmi Hama Kelapa Sawit

7. Opsen BBNKB
Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sama dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan 66% dari pajak terutang.
Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran BBNKB terutangnya.

BACA JUGA:Ini Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, Peserta yang Lulus Kodenya Seperti Ini

Khusus Jakarta Tidak Ada Opsen

Kategori :