Mulai Tahun 2025, Pemilik Kendaraan Harus Bayar 7 Komponen Pajak, Ini Daftarnya

Rabu 25-12-2024,10:57 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Itu tadi tujuh komponen pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan. Perlu dicatat, opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku di seluruh daerah. Khusus Jakarta, tak ada opsen PKB dan opsen BBNKB yang dibebankan ke pemilik kendaraan.
Dengan memahami tujuh komponen pajak di atas, Anda dapat lebih siap menghadapi kewajiban perpajakan di tahun 2025.
Pastikan untuk membayar tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku

BACA JUGA:Harga Sawit Mahal tapi Tanaman Busuk Pangkal, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sanksi dan Denda Jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan 2025

Menanggapi peraturan yang berlaku, jika Anda tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025, Anda akan dikenakan sanksi dan denda administrasi.
Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin terjadi:
1. Denda Administrasi

Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda administrasi yang biasanya berupa bunga keterlambatan.
2. Sanksi Administrasi

Selain denda, mungkin juga dikenakan sanksi administrasi lainnya seperti pembayaran tambahan atau penalti lainnya.

BACA JUGA:Tahun Depan Cair Lagi, Begini Cara Daftar Bansos 2025 Lengkap dengan Persyaratannya

3. Hindrance in Vehicle Registration

Kendaraan yang belum membayar pajak mungkin tidak dapat mendapatkan atau memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau dokumen terkait lainnya.
Namun, beberapa provinsi mungkin memiliki program pemutihan pajak untuk meringankan beban masyarakat. Misalnya, Pemprov Jakarta menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda untuk PKB dan BBNKB penyerahan pertama hingga akhir tahun 2024.

Nutri Septiana

Kategori :