Berlaku Sebentar Lagi, Ini 2 Pajak Tambahan Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Rabu 25-12-2024,12:09 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Siap-siap, ada 2 pajak tambahan kendaraan berlaku 2025, begini perhitungan opsen.

Ada informasi penting bagi pemilik kendaraan, pasalnya pengguna kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak tambahan mulai 2025.

BACA JUGA:Mulai Tahun 2025, Pemilik Kendaraan Harus Bayar 7 Komponen Pajak, Ini Daftarnya

Secara umum, Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Obyek pajak adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, baik yang dioperasikan di darat ataupun di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

BACA JUGA:Apakah Pajak Kendaraan Naik 2025? Intip Aturan yang Berlaku, Berserta Simulasi Perhitungannya

Adapun kedua pungutan pajak tambahan yang dimaksud adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen ini ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.
Kedua opsen ini merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang akan tercantum pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan kolom pembayaran terpisah.
Dengan kebijakan baru ini, total pembayaran yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan meliputi BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

BACA JUGA:Apakah Pajak Kendaraan Naik 2025? Intip Aturan yang Berlaku, Berserta Simulasi Perhitungannya

Tujuan Pajak Tambahan Kendaraan Bermotor

Perlu diketahui bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dilakukan secara bersamaan. Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang sudah mencakup kedua jenis pajak tersebut dalam satu kali pembayaran. Langkah ini dirancang untuk mempermudah administrasi dan proses pembayaran, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu mengurus keduanya secara terpisah.
Kebijakan penerapan pajak baru kendaraan bermotor merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak baru kendaraan bermotor. Dengan menggabungkan pembayaran PKB dan BBNKB, pemerintah dapat meningkatkan kemudahan dalam pemantauan dan pelaporan pajak, sekaligus mempercepat proses administrasi secara keseluruhan, sehingga tercipta efisiensi yang lebih baik.

BACA JUGA:Ini Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, Peserta yang Lulus Kodenya Seperti Ini

Berlaku Per Januari 2025

Tepat tanggal 5 Januari 2025 mendatang, terdapat dua pajak tambahan bagi pemilik kendaraan bermotor.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya kabupaten/kota.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Diharapkan, opsen pajak ini dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mendukung belanja wajib pemerintah provinsi, meningkatkan pengawasan pajak provinsi, dan memperbesar peran kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah pusat akan mengawasi langsung pelaksanaan opsen pajak ini guna memastikan penerapannya berjalan sesuai ketentuan.
Para pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk mempersiapkan diri dan memahami perubahan ini agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lancar.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih merata dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kupang Tahun 2025, Berapa Pembagian di Desamu?

2 Pajak Tambahan Kendaraan Bermotor 2025

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan dua jenis pajak baru kendaraan bermotor tambahan (opsen) baru pada kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dilansir dari pajak.io, adapun dua jenis pajak tersebut adalah:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak tambahan yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak tambahan yang dikenakan saat terjadi proses balik nama kendaraan bermotor, baik karena transaksi jual beli, hibah, atau faktor lainnya. Pajak ini juga diatur berdasarkan ketentuan UU HKPD.
Berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif untuk kedua opsen tersebut ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

BACA JUGA:Percuma Harga Mahal kalau Sawit Tidak Lebat, Berikut 6 Penyakit Kelapa Sawit dan Cara Mengatasinya

Penyetoran Opsen PKB dan BBNKB

Penyetoran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dilakukan bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB oleh bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi, kabupaten, atau kota. Ketika pemilik kendaraan membayar pajak beserta opsen, bank akan secara otomatis melakukan split payment ke rekening-rekening tujuan sesuai rincian berikut:
- PKB dan/atau BBNKB disetorkan ke RKUD Provinsi.
- Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB masuk ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- SWDKLLJ disetorkan ke Rekening Jasa Raharja.
- Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB disetorkan ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).

BACA JUGA:Liburan Nataru, Polisi Tindak Tegas Mobil Bak Terbuka untuk Angkut Orang

Perhitungan Opsen PKB dan BBNKB

Kategori :