Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari jumlah pajak terutang. Misalnya, jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sebuah kendaraan sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66% dari Rp1 juta). Total pengeluaran untuk pajak kendaraan tersebut, termasuk opsen, menjadi Rp1,66 juta.
Untuk mengakomodasi tarif Opsen, tarif maksimal dari pajak induknya telah diturunkan terlebih dahulu. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, berikut ketentuan tarif:
- PKB: Maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama dan hingga 6% untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif).
- BBNKB: Maksimal 12%.
BACA JUGA:Apakah Pajak Kendaraan Naik 2025? Intip Aturan yang Berlaku, Berserta Simulasi Perhitungannya
Dampak pada Biaya Pemilik Kendaraan
Dengan penerapan dua opsen pajak ini, total komponen biaya pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor akan bertambah menjadi tujuh, yaitu:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB)
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
4. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB)
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
6. Biaya Administrasi STNK
7. Biaya Administrasi TNKB
Demikianlah penjelasan mengenai 2 pajak tambahan kendaraan yang akan berlaku 5 Januari 2025, lengkap tujuan dan perhitungan opsen hingga dampaknya bagi pengendara.
Nutri Septiana