Berlaku Awal 2025, Opsen Pajak PKB dan BBNKB Dipungut, Segini Besaran Tarifnya

Rabu 25-12-2024,13:44 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

a. Opsen PKB

Saudara B di kota X, Provinsi XYZ pada tanggal 2 Februari 2025 membeli sebuah mobil baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (setelah memperhitungkan bobot) sebesar Rp 200 juta.

Mobil itu merupakan kendaraan pertama saudara B. Tarif PKB berdasarkan Perda PDRD baru sesuai UU HKPD di provinsi XYZ adalah 1,1 persen (tarif maksimal sesuai UU KHPD adalah 1,2 persen). Maka perhitungannya sebagai berikut.

- Tarif PKB: 1,1 persen

- PKB terutang: 1,1% x Rp 200.000.000= Rp 2.200.000 (masuk ke RKUD provinsi XYZ)

- Opsen PKB: 66% x Rp 2.200.000 = Rp 1.452.000 (masuk ke RKUD kota X)

- Total yang harus dibayar: PKB terutang + Opsen PKB

: Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000

: Rp 3.452.000

BACA JUGA:Bingung Mau Kemana? Ini 12 Rekomendasi Tempat Merayakan Malam Tahun Baru di Jakarta

b. Opsen BBNKB

Untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Bila tarif BBNKB ditetapkan 8 persen maka, perhitungannya sebagai berikut:

8% x Rp 200.000.000 = Rp 16.000.000

Lalu, untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:

66% x Rp 16.000.000 = Rp 10.560.000.

Dengan demikian total BBNKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp 25.560.000

Kategori :