Berlaku Awal 2025, Opsen Pajak PKB dan BBNKB Dipungut, Segini Besaran Tarifnya

Rabu 25-12-2024,13:44 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berlaku awal 2025, opsen pajak PKB dan BBNKB dipungut, segini besaran tarifnya.

Sambut 2025 mendatang, Pemerintah Indonesia akan memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai tambahan pungutan pajak. 

Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen pajak kendaraan bermotor sendiri adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:10 Pilihan Tempat Merayakan Malam Tahun Baru di Bandung, Dijamin Asyik dan Tak Terlupakan

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pungutan ini dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Lantas, berapa besaran pungutan opsen pajak PKB dan BBNKB 2025?

Tarif Opsen Pajak PKB dan BBNKB 2025

Berdasarkan ketentuan, tarif opsen untuk PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari jumlah pajak terutang.

Dengan adanya kebijakan baru ini, tentu akan menambah komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

1. Opsen PKB: Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Jika tarif PKB untuk kendaraan pertama adalah 1,2%, maka Opsen PKB akan menjadi 66% dari 1,2%.

BACA JUGA:Belum Terdaftar? Begini Cara Daftar Bansos 2025 Secara Online, Mudah dan Cepat

2. Opsen BBNKB: Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. Tarif BBNKB biasanya berbeda di setiap daerah, tetapi Opsen BBNKB akan selalu 66% dari tarif BBNKB tersebut.

Contoh Simulasi Hitungan Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Berikut simulasi hitungannya:

Kategori :