Cuma di Provinsi Ini Tidak Kena Opsen Pajak Kendaraan, Kok Bisa? Ini Alasannya

Rabu 25-12-2024,16:44 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cuma di provinsi ini tidak kena opsen pajak, ternyata ini alasan dan ketentuannya.
Opsen pajak kendaraan bermotor saat ini menjadi topik yang ramai dibicarakan di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Ada Tarif Tambahan, Simak Contoh Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Berikut

Sebagaimana diketahui, Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Namun, opsen pajak kendaraan bermotor tidak akan berlaku di seluruh Indonesia. Ada provinsi yang tidak akan menjalankan opsen pajak kendaraan bermotor.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD yang telah disahkan pada 5 Januari 2022.

BACA JUGA:Ada Tarif Tambahan, Simak Contoh Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Berikut

Lantas, provinsi mana yang tidak kena opsen pajak tahun 2025?

Adapun salah satu provinsi yang tidak dikenakan opsen tersebut adalah Jakarta. Hal ini dibenarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Alasan Opsen Pajak Tak Berlaku di Jakarta

Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, opsen pajak memang tak berlaku di wilayah Jakarta. Sebabnya, Jakarta tak punya kabupaten. Wilayah Jakarta hanya terdiri dari administrasi kota.
"Terkait dengan opsen pajak 66%, itu sebenarnya internal. Jadi kalau DKI (Jakarta) tidak ada opsen. Jadi yang ada opsen itu hanya untuk pemerintah provinsi yang memiliki kabupaten/kota. Kalau DKI (Jakarta) kan kabupaten/kota-nya kan kota administrasi, jadi tidak ada (opsen pajak)," ungkap Kepala Bapenda Daerah Khusus Jakarta Lusiana Herawati dalam acara Ngopi Bareng Bapenda (Ngobar) di Jakarta (12/12/2024).
Dengan tidak adanya opsen, maka harga kendaraan bermotor di Jakarta tidak akan mengalami kenaikan signifikan. Diketahui jika opsen pajak diterapkan, menurut simulasi penghitungan yang dilakukan AISI (Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia) harga sepeda motor bisa terkerek antara Rp 800 ribuan hingga Rp 2 jutaan.

BACA JUGA:Format Resmi Surat Pernyataan dari KemenPANRB, Ini Link Downloadnya

Jakarta akan Terapkan Kebijakan Pajak Progresif

Meski tidak memberlakukan opsen pajak, ada satu kebijakan baru terkait pajak progresif yang akan berlaku di Jakarta mulai tahun depan. Mulai Januari 2025, Jakarta bakal menerapkan skema baru tarif pajak progresif. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ungkapan Kepala BPD Jakarta

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, juga menegaskan DKI Jakarta, sebagai daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, tidak memungut Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB.
Kebijakan pengenaan Opsen ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak-pajak tersebut.
"Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami dan menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, (24/12/24) melansir Kompas.com.

BACA JUGA:Berlaku Sebentar Lagi, Ini 2 Pajak Tambahan Kendaraan Bermotor Tahun 2025

 

Tentang Pajak Progresif

Besaran tarif pajak berdasarkan jenisnya berbeda-beda, tidak terkecuali dengan tarif pajak progresif.
Secara definisi, tarif pajak progresif adalah jenis pajak yang memiliki persentase tarifnya semakin besar mengikuti besaran nilai objek yang dikenai pajak.
Dengan kata lain, semakin besar nilai suatu objek pajak, maka tarif pajak progresif yang dikenakan pun akan semakin besar. Di Indonesia, tarif pajak ini dibebankan kepada Wajib Pajak (WP) pribadi. Besaran tarif pajak ini berlaku untuk setiap kali nilai objek pajak naik.
Dalam tarif pajak progresif, tarif pajak yang dibebankan akan sebanding dengan kewajiban pajak. Artinya, apabila Anda sebagai pengusaha memiliki kekayaan yang semakin besar, maka tarif pajak yang dikenakan pun akan meningkat.

BACA JUGA:Mengenal Opsen Pajak 66 Persen, Banyak Pemilik Kendaraan yang Belum Tahu

Tujuan dari pemberlakuannya tarif pajak progresif adalah untuk mempengaruhi para Wajib Pajak (WP) yang berpenghasilan tinggi atau menengah, bahwa mereka sanggup untuk membayar pungutan negara berupa pajak.
Adapun gambaran rincian tarif PKB kepemilikan atau penguasaan oleh orang pribadi yakni:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Kategori :