Cuma di Provinsi Ini Tidak Kena Opsen Pajak Kendaraan, Kok Bisa? Ini Alasannya

Rabu 25-12-2024,16:44 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Waduh, 792 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Seluma Nunggak Pajak Hampir Rp 1 Miliar

Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%.
Lalu tarif PKB atas kepemilikan dan u penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

Demikianlah penjelasan mengenai provinsi yang tidak kena opsen pajak, lengkap alasannya.

Nutri Septiana

Kategori :