BACA JUGA:Waduh, 792 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Seluma Nunggak Pajak Hampir Rp 1 Miliar
Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%.
Lalu tarif PKB atas kepemilikan dan u penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
Demikianlah penjelasan mengenai provinsi yang tidak kena opsen pajak, lengkap alasannya.
Nutri Septiana