Rincian Dana Desa Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025, ini Desa yang Menerima Kucuran Anggaran Tertinggi

Rabu 25-12-2024,19:29 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Desa Bukit Harapan: Rp 1.108.586.000  
Desa Kastabuana: Rp 801.585.000  
Desa Sumber Sari: Rp 589.314.000  
Desa Lelejae: Rp 761.784.000  
Desa Ompi: Rp 893.895.000  
Desa Tikke: Rp 930.035.000  
Desa Makmur Jaya: Rp 1.153.742.000  
Desa Lariang: Rp 1.103.492.000  
Desa Pajalele: Rp 964.502.000  
Desa Jengeng Raya: Rp 814.626.000  

BACA JUGA:Persyaratan Lengkap Cara Mengajukan KUR BSI 2025, Bebas Biaya Provisi dan Administrasi

Desa Malei: Rp 970.137.000  
Desa Pedanda: Rp 1.111.025.000  
Desa Batu Oge: Rp 688.016.000  
Desa Martasari: Rp 975.932.000  
Desa Bambaira: Rp 932.138.000  
Desa Kasoloang: Rp 819.315.000  
Desa Tampaure: Rp 1.067.127.000  
Desa Kaluku Nangka: Rp 898.251.000  
Desa Sarjo: Rp 804.456.000  
Desa Maponu: Rp 940.367.000  

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI untuk Sektor Pertanian, Lengkap Tabel Angsuran Pinjaman

Desa Letawa: Rp 843.102.000  
Desa Sarude: Rp 815.061.000  
Desa Parabu: Rp 874.829.000  
Desa Kenangan: Rp 659.978.000  
Desa Bajawali: Rp 680.351.000  
Desa Singgani: Rp 789.240.000  
Desa Kulu: Rp 700.973.000  
Desa Batu Matoru: Rp 695.954.000  
Desa Bambakoro: Rp 946.354.000  

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Halmahera Barat 2025, Desa Mana yang Terima Kucuran anggaran Lebih dari Rp 1 M

Nah, itulah rincian dana desa kabupaten Pasangkayu tahun 2025. Dana Desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa. Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi.

Berikut adalah beberapa penggunaan dana desa yang umum:

1. Peningkatan Kesejahteraan Sosial:

  • Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
  • Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
  • Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.

2. Pendapatan Desa dan Masyarakat:

  • Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  • Operasional Pemerintah Desa:

30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa.

3. Pencairan Dana:

Pencairan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis, dan secara hukum.  Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindahan buku dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

4. Prioritas Penggunaan Dana Desa:

  • Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
  • Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
  • BLT-DD.

BACA JUGA:Ada Banyak Formasi Kosong di CPNS 2024, Peluang Besar Jadi ASN

Pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.  Prioritas penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021. 

Kategori :