Desa Bukit Harapan: Rp 1.108.586.000
Desa Kastabuana: Rp 801.585.000
Desa Sumber Sari: Rp 589.314.000
Desa Lelejae: Rp 761.784.000
Desa Ompi: Rp 893.895.000
Desa Tikke: Rp 930.035.000
Desa Makmur Jaya: Rp 1.153.742.000
Desa Lariang: Rp 1.103.492.000
Desa Pajalele: Rp 964.502.000
Desa Jengeng Raya: Rp 814.626.000
BACA JUGA:Persyaratan Lengkap Cara Mengajukan KUR BSI 2025, Bebas Biaya Provisi dan Administrasi
Desa Malei: Rp 970.137.000
Desa Pedanda: Rp 1.111.025.000
Desa Batu Oge: Rp 688.016.000
Desa Martasari: Rp 975.932.000
Desa Bambaira: Rp 932.138.000
Desa Kasoloang: Rp 819.315.000
Desa Tampaure: Rp 1.067.127.000
Desa Kaluku Nangka: Rp 898.251.000
Desa Sarjo: Rp 804.456.000
Desa Maponu: Rp 940.367.000
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI untuk Sektor Pertanian, Lengkap Tabel Angsuran Pinjaman
Desa Letawa: Rp 843.102.000
Desa Sarude: Rp 815.061.000
Desa Parabu: Rp 874.829.000
Desa Kenangan: Rp 659.978.000
Desa Bajawali: Rp 680.351.000
Desa Singgani: Rp 789.240.000
Desa Kulu: Rp 700.973.000
Desa Batu Matoru: Rp 695.954.000
Desa Bambakoro: Rp 946.354.000
Nah, itulah rincian dana desa kabupaten Pasangkayu tahun 2025. Dana Desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa. Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi.
Berikut adalah beberapa penggunaan dana desa yang umum:
1. Peningkatan Kesejahteraan Sosial:
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
2. Pendapatan Desa dan Masyarakat:
- Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Operasional Pemerintah Desa:
30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa.
3. Pencairan Dana:
Pencairan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis, dan secara hukum. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindahan buku dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa:
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
- Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
- BLT-DD.
BACA JUGA:Ada Banyak Formasi Kosong di CPNS 2024, Peluang Besar Jadi ASN
Pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Prioritas penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021.