BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Polresta Bengkulu imbau warga tidak gunakan petasan berdaya ledak tinggi. Petasan dan kembang api menjadi sangat identik sekali digunakan oleh setiap orang saat perayaan malam pergantian tahun.
Hal ini menjadi atensi khusus Polresta Bengkulu, sehingga pihak dari Polresta memberi peringatan kepada warga di Kota Bengkulu agar menggunakan petasan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Sepeda Motor Kasir Indomaret Dicuri, Wajah Pelaku Terekam Jelas di CCTV
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol. Januri Sutirto mengatakan, penggunaan petasan memiliki aturan yang harus dipatuhi, baik berdasarkan peraturan internal kepolisian maupun undang-undang yang berlaku.
"Penggunaan petasan itu juga ada aturannya, baik dari peraturan Kapolresta maupun peraturan di undang-undang yang lain. Ya masyarakat diminta mematuhi ketentuan tersebut," kata Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Januri Sutirto pada Kamis (26/12/2024).
BACA JUGA:6 Objek Wisata Alam di Mukomuko, Destinasi Wisata Menarik untuk Liburan Keluarga
Polresta Bengkulu juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk penjual petasan, mengenai peraturan penggunaan petasan agar lebih tertib dan aman. Namun, bagi warga yang tetap melanggar aturan, Polresta Bengkulu menegaskan akan memberikan sanksi tegas.
"Jika nantinya tidak dipatuhi maka akan ada sanksinya. Bahkan cukup berat jika menimbulkan bahaya bagi orang lain, bisa seumur hidup," tegas Kabag Ops.
BACA JUGA:10 Tempat Nongkrong Kekinian di Bengkulu, Nyaman dan Instagramable
Polresta Bengkulu berharap masyarakat dapat menyambut pergantian tahun dengan cara yang lebih aman dan bijak, tanpa mengabaikan keselamatan diri dan orang lain.
(Rendra Aditya)