وَ6- أَنْ يَتَقَدَّمَهَا خُطْبَتَانِ.
Syarat shalat Jumat ada 6, yaitu (1) dikerjakan di waktu zhuhur, (2) didirikan di perbatasan daerahnya, (3) dikerjakan dengan berjamaah, (4) berjumlah (minimal) 40 orang merdeka laki-laki baligh yang mustawthin (penduduk yang menetap), (5) tidak didahului atau berbarengan Jumatan lainnya di daerah tersebut, dan (6) didahului dua khotbah.
Sementara syarat wajib Sholat Jumat:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Sehat
7. Mukim
Rukun Khotbah:
أَرْكَانُ الْخُطْبَتَيْنِ خَمْسَةٌ:
1- حَمْدُ للهِ فِيْهِمَا.