Di Ponpes Al Zaytun Perempuan akan Jadi Khatib Sholat Jumat, Berikut Pendapat Empat Mazhab dalam Islam

Kamis 11-05-2023,00:18 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Dalam Madzhab Hanafi khatib diharuskankan laki-laki. Ibnu Abidin menyatakan,”Adapun bagi khatib, maka disyaratkan padanya kelayakan menjadi imam dalam shalat Jumat” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/147).

 

Hal yang sama disampaikan oleh Ibnu Nujaim Al Mishri dalam Syarh Kanz Ad Daqa`iq (Al Bahr Ar Ra`iq, 2/159). Sedangkan dalam Madzhab Hanafi perempuan tidak memiliki kelayakan dalam mengimami shalat Jumat, karena tidak boleh mengimami laki-laki. (Al Hidayah bersama dengan syarahnya Al Inayah, 2/62)

 

BACA JUGA:Mengerikan Gambaran saat Hari Kiamat, Langit Berguncang dan Terbelah

Madzhab Maliki

Dalam Madzhab Maliki, disyaratkan bahwa khatib dan imam dalam shalat Jum`at satu orang kecuali udzur. (Syarh Al Jawahir Az Zakiyyah, 27/206). Sedangkan syarat imam shalat Jumat sebagaimana syarat imam pada shalat-shalat lainnya, di mana disyaratkan laki-laki, untuk mengimami laki-laki. (Bidayah Al Mujtahid, 1/155).

 

Madzhab Syafi`i

Syeikh Qalyubi menyatakan dalam hasyiyah beliau, ”Dan syarat laki-laki berlaku kepada seluruh khatib.” (Hasyiyah Qalyubi atas syarh Al Mahalli, 1/322).

 

BACA JUGA:Perang Dunia 3. Analis Sebut Bakal Pecah di Arab, Amerika Serikat Sampai Khawatir, Alasannya Ini

Madzhab Hanbali

Sedangkan dalam Madzhab Hanbali disyaratkan kepada khatib Jumat, bahwa perempuan tidak sah jika mengimami shalat Jumat. Al Buhuti menyatakan, ”Maka tidak sah khutbah bagi siapa yang tidak wajib atasnya melaksanakan shalat Jumat, seperti  hamba dan musafir.” (Syarh Muntaha Al Iradat, 1/305).

 

Demikian juga perempuan, karena tidak diwajibkan atasnya melaksanakan shalat Jumat. Sebab itulah bagi madzhab Hanbali perempuan tidak sah untuk menjadi khatib Jumat.

Kategori :