5 Alasan Bumil Korban Penganiayaan Pak Ogah di Puncak Bogor Tolak Berdamai

Jumat 27-12-2024,18:25 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar
5 Alasan Bumil Korban Penganiayaan Pak Ogah di Puncak Bogor Tolak Berdamai

BACA JUGA:Gampang Banget, Ini 10 Trik Merebus Telur Agar Mudah Dikupas dan Tidak Lengket

Polisi Tindak Tegas Pelaku

Kapolres Bogor, AKBP. Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa dua pelaku pengeroyokan, yaitu J (20) dan R (25), telah diamankan. Mereka dijerat dengan pasal 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Saat ini, polisi juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang masih buron. Proses hukum terus berjalan, dan pihak korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Syarat Penerima Bansos 2025, Bisa Daftar Lewat Hp

 

(Sheila Silvina)

Kategori :