- Golongan I (sepeda): Rp 26.500
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp 62.100
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp 133.000
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp 481.800
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp 447.800
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp 963.800
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 835.300
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 1.594.800
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp 1.285.200
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 1.860.400
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.452.400
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp 3.755.000
BACA JUGA:Kapan Puasa Rajab Dimulai? Berikut Jadwal Lengkap serta Keutamaannya
Tarif untuk Kapal Ekspress Merak-Bakauheni:
Pejalan Kaki:
- Dewasa: Rp 78.000