NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – BPJS Kesehatan bukan hanya menyediakan layanan kesehatan umum, tetapi juga memberikan jaminan untuk perawatan gigi. Banyak orang mungkin belum tahu bahwa BPJS tidak hanya menanggung pengobatan untuk penyakit umum, tetapi juga mencakup berbagai prosedur medis yang diperlukan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Artikel ini akan membahas mengenai jenis-jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS, dasar hukum yang mengaturnya, serta manfaat penting dari menjaga kesehatan gigi yang optimal.
BACA JUGA:Agar Awet dan Optimal, Ini 8 Cara Merawat Aki Motor Keyless
Pentingnya Perawatan Gigi dalam Kesehatan Umum
Perawatan gigi bukan hanya tentang menjaga penampilan atau senyum yang indah, tetapi juga berperan penting dalam kesehatan tubuh secara keseluruhan.
Gigi yang sehat dapat mencegah berbagai masalah mulut seperti infeksi, radang gusi, hingga gigi berlubang yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Selain itu, masalah kesehatan gigi dapat memengaruhi kepercayaan diri seseorang. Gigi yang rusak atau bau mulut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman berinteraksi dengan orang lain.
Oleh karena itu, menjaga kesehatan gigi adalah hal yang sangat penting, dan BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi semua peserta untuk mendapatkan perawatan gigi yang layak.
BACA JUGA:Harus Tahu, Ini Daftar Jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Dasar Hukum Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS
Perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan kepada seluruh peserta, termasuk perawatan gigi, dengan ketentuan tertentu yang mencakup berbagai prosedur medis.
Pasal 52 Ayat 1 dalam peraturan tersebut menyebutkan jenis layanan kesehatan yang dapat dijamin BPJS, yang termasuk juga dalam kategori perawatan gigi.
BPJS bertanggung jawab untuk menanggung berbagai jenis perawatan gigi yang bersifat medis, mulai dari perawatan dasar hingga prosedur yang lebih kompleks. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peserta BPJS mendapatkan akses yang setara terhadap layanan kesehatan, tanpa terkecuali dalam hal perawatan gigi.
BACA JUGA:Banyak Diminati, Rupanya Segini Gaji Pegawai BTN Terbaru, Cek Apa Saja Tunjangannya
Jenis-jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung oleh BPJS
Berikut adalah beberapa jenis perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan peraturan yang berlaku:
1. Pemasangan Gigi Palsu
Salah satu perawatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS adalah pemasangan gigi palsu. Layanan ini diberikan pada kondisi medis yang memerlukan gigi palsu akibat kecelakaan atau masalah medis lainnya. BPJS akan menanggung biaya pemasangan gigi palsu sesuai dengan jumlah gigi yang harus dipasang.
2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis
BPJS juga menanggung biaya untuk pemeriksaan rutin dan pengobatan masalah gigi. Ini mencakup berbagai prosedur seperti pemeriksaan gigi, pengobatan penyakit gigi, hingga konsultasi terkait masalah gigi yang lebih serius.
Para peserta BPJS dapat memperoleh layanan medis untuk mencegah masalah gigi dan mulut, serta mendapatkan saran mengenai perawatan lanjutan.
BACA JUGA:Catat, Ini Daftar Rest Area Tol Jambi-Palembang, Nyaman dan Fasilitas Lengkap
3. Premedikasi
Premedikasi adalah pemberian obat sebelum prosedur medis, seperti pencabutan gigi. Prosedur ini bertujuan untuk mempersiapkan pasien secara fisik dan emosional, mengurangi rasa sakit, serta mengurangi kecemasan sebelum tindakan medis dilakukan.
4. Cabut Gigi Permanen
Salah satu prosedur medis yang dapat ditanggung BPJS adalah pencabutan gigi permanen. Gigi yang rusak, berlubang, atau mengalami infeksi parah dapat dicabut oleh dokter gigi. Proses pencabutan ini dilakukan dengan menggunakan bius lokal untuk mengurangi rasa sakit, dan BPJS akan menanggung biaya tersebut.
BACA JUGA:Siap-siap, per 1 Januari 2025 Kendaraan Pakai BBM Kelapa Sawit
5. Cabut Gigi Sulung
Gigi sulung (gigi susu) adalah gigi yang pertama kali tumbuh pada anak-anak dan akan digantikan dengan gigi permanen. BPJS Kesehatan menanggung biaya pencabutan gigi sulung yang diperlukan untuk membantu gigi permanen tumbuh dengan baik dan menjaga bentuk rahang.
6. Tambal Gigi
Tambal gigi adalah salah satu prosedur yang sering dilakukan untuk mengatasi gigi yang berlubang. BPJS menanggung biaya tambal gigi dengan menggunakan bahan seperti komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement). Tambal gigi ini hanya dapat dilakukan setelah pasien mendapatkan rujukan dari dokter gigi ahli.
BACA JUGA:Catat, Ini Daftar Rest Area Tol Jambi-Palembang, Nyaman dan Fasilitas Lengkap
7. Scaling Gigi
Scaling adalah prosedur pembersihan gigi yang bertujuan untuk menghilangkan plak dan tartar yang menempel pada gigi. Prosedur ini dapat mencegah penyakit gusi dan kerusakan gigi lebih lanjut. BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi, tetapi hanya jika ada indikasi medis yang disarankan oleh dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
8. Obat Pasca Ekstraksi
Setelah prosedur pencabutan gigi (ekstraksi), BPJS juga menanggung biaya obat-obatan yang diperlukan untuk membantu proses penyembuhan dan mengurangi rasa sakit. Obat ini termasuk antibiotik dan pereda nyeri yang diberikan oleh dokter gigi untuk memastikan pemulihan yang optimal.
BACA JUGA:Banyak Diminati, Rupanya Segini Gaji Pegawai BTN Terbaru, Cek Apa Saja Tunjangannya
Jenis Layanan Kesehatan yang Dicover oleh BPJS
Selain perawatan gigi, BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan lainnya. Dalam Pasal 47 Ayat (3) dari peraturan BPJS Kesehatan, disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang ditanggung, seperti pelayanan kesehatan rawat jalan, rawat inap, layanan gawat darurat, obat-obatan, alat kesehatan, pelayanan ambulans, serta pemeriksaan kesehatan rutin atau skrining kesehatan. Fasilitas kesehatan yang termasuk dalam BPJS Kesehatan meliputi layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan.