Transfer gaji ini akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui PT Taspen, badan yang bertanggung jawab mengelola dana pensiun PNS.
BACA JUGA:Menilik Sejarah Seragam ASN, Identitas Kebanggaan yang Punya Makna Tersendiri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang akan ditransfer mulai 1 Januari 2025:
Golongan I
1. 1A: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
2. 1B: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
3. 1C: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
4. 1D: R p1.748.000 – Rp 2.256.000
Golongan II
1. 2A: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000
2. 2B: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000
3. 2C: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000
4. 2D: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000
BACA JUGA:Tahun Depan Baju Baru, Ini Pengganti Seragam Khaki ASN 2025
Golongan III
1. 3A: Rp 1.748.000 – Rp 3.558.000