2. 3B: Rp 1.748.000 – Rp 3.709.000
3. 3C: Rp 1.748.000 – Rp 3.866.000
4. 3D: Rp 1.748.000 – Rp 4.029.000
Golongan IV
1. 4A: Rp 1.748.000 – Rp 4.200.000
2. 4B: Rp 1.748.000 – Rp 4.377.000
3. 4C: Rp 1.748.000 – Rp 4.562.000
4. 4D: Rp 1.748.000 – Rp 4.755.000
5. 4E: Rp 1.748.000 – Rp 4.957.000
BACA JUGA:Masyarakat Harus Tahu, Siang Ini Pantai Panjang Diterapkan Satu Jalur
Besaran Tunjangan Berdasarkan Golongan
Sedangkan untuk tunjangan yang akan cair bersama dengan gaji pokok adalah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Besaran tunjangan yang diterima setiap pensiunan PNS berbeda-beda, tergantung pada golongan dan jenis tunjangan lainnya.
Misalnya, tunjangan suami/istri ditetapkan sebesar 10% dari gaji pokok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
BACA JUGA:Ini Batas Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen, Berlaku Selama Dua Bulan
Pensiunan golongan IV menerima nominal tunjangan yang cukup bervariasi. Sebagai contoh, golongan IV A mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp174.810 hingga Rp420.000, sedangkan golongan IV E bisa mencapai Rp495.710.