BACA JUGA:Daftar Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 1 Januari 2025, Lengkap Rincian per Golongan
Berdasarkan informasi pada situs Taspen, selain santunan duka, beberapa peserta berhak mendapatkan pensiun terusan. Berikut rinciannya:
- Selama 4 bulan, bagi Penerima Pensiun PNS/Pejabat Negara/KNIL.
- Selama 2 bulan, bagi Penerima Pensiun Duta Besar.
- Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun Presiden/Wakil Presiden.
- Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI/POLRI yang tidak memiliki bintang jasa/Tunjangan Veteran.
- Selama 12 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI/POLRI yang memiliki bintang jasa (Gerilya, Sewindu, Kartika Eka Paksi Nararya, Jasena Nararya, Bhayangkara Nararya, Swa Buana, Paksa Nararya).
- Selama 18 bulan bagi Penerima Pensiun TNI/POLRI yang memiliki bintang Jasa Pahlawan.
Demikianlah informasi mengenai cara mengajukan klaim kematian ke Taspen, bisa online dan offline lengkap dengan persyaratannya.
Nutri Septiana