Per 1 Januari 2025, Berikut Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM yang Berlaku

Kamis 02-01-2025,10:24 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

SIM B Umum: Rp 80.000

SIM BII Umum: Rp 80.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang diperlukan sebagai syarat perpanjangan SIM.

BACA JUGA:Per Januari 2025, Segini Tarif Listrik PLN Per KWH, Ada Kenaikan?

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM:

1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.

2. SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.

3. Surat keterangan sehat (dapat diperoleh di lokasi perpanjangan SIM).

4. Sertifikat kelulusan tes psikologi, yang dapat diikuti secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

5. Formulir permohonan perpanjangan SIM yang telah diisi.

6. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

BACA JUGA:Berapa Harga Gadai Emas di Pegadaian? Ini Rincian dan Syarat Pengajuannya

Langkah-langkah Memperpanjang SIM 

Untuk memperpanjang SIM di Satpas, berikut adalah prosedur yang perlu dilakukan:

1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat.

2. Persiapkan dokumen yang diperlukan dan pastikan tidak ada yang terlewat.

3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

Kategori :