Per 1 Januari 2025, Berikut Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM yang Berlaku

Kamis 02-01-2025,10:24 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.

5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.

6. Tunggu hingga SIM selesai dicetak. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberi tahu jadwal pengambilan SIM

 

Putri Nurhidayati

Kategori :