NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Siap cair kembali Januari 2025, begini cara daftar KJP Plus, cukup ikuti 3 langkah-langkahnya.
Anda penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang mengalami pencabutan? Ada kabar baik, pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta telah membuka peluang untuk mengaktifkan kembali status KJP Plus 2025.
BACA JUGA:Datangi Kantor Bupati Seluma, APDESI Desak Siltap 32 Desa Segera Dibayarkan
Seperti diketahui, KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di Jakarta. Namun, tidak sedikit penerima KJP Plus yang mengalami pencabutan status karena berbagai alasan, seperti ketidaksesuaian data, kelalaian administrasi, atau perubahan status sosial ekonomi keluarga.
Mulai awal bulan Januari 2025, para penerima KJP Plus yang ingin mengaktifkan kembali statusnya dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Proses reaktivasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi siswa yang masih memenuhi syarat untuk kembali mendapatkan manfaat dari program KJP Plus.
Sebelum mengetahui cara daftar kembali KJP Plus tahun 2025, terlebih dulu pahami tujuan dan keunggulannya dibawah ini.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan KUR BRI 2025 Dibuka? Cek Informasinya di Sini
Tujuan Diselenggarakannya KJP Plus
Program ini bertujuan untuk membantu para pelajar menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan. Beberapa tujuan dari KJP Plus, di antaranya adalah:
1. Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
2. Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
3. Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
4. Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
5. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
6. Menarik anak yang tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
7. Dengan demikian, melalui program KJP Plus, diharapkan tercipta kesetaraan pendidikan bagi seluruh warga DKI Jakarta, khususnya bagi mereka yang kurang mampu secara finansial.
BACA JUGA:Gawat, Ini Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Isi Pertalite
Keunggulan KJP Plus
Berdasarkan laman jakarta.go.id/kjp-plus, berikut adalah poin keunggulan KJP Plus:
1. Peningkatan Akses Pendidikan
KJP Plus memberikan dana tunai dan nontunai yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, seperti ongkos transportasi, uang saku, seragam, buku, dan perlengkapan sekolah lainnya.
2. Meminimalisir Beban Biaya Pendidikan
Bantuan ini membantu mengurangi beban biaya pendidikan tinggi bagi keluarga kurang mampu, sehingga siswa dapat fokus pada studi.
3. Proses Administrasi yang Mudah
Program ini tersedia secara online, sehingga proses pendaftaran dan verifikasi data menjadi lebih cepat dan efisien.
4. Fleksibilitas Penggunaan Dana
Dana yang diterima dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan pendidikan siswa.
5. Akses Program Pendukung
Peserta KJP Plus juga dapat mengikuti program pelatihan keahlian atau kursus yang relevan
Cara Daftar Kembali KJP Plus 2025
Bagi warga DKI Jakarta yang sebelumnya menerima KJP Plus namun status penerimanya dicabut, terdapat prosedur yang harus diikuti untuk mengembalikan status tersebut. Proses pemulihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan yang diberikan tepat sasaran.
Melansir dari situ resmi kjp.jakarta.go.id, berikut ini langkah-langkah pemulihan status:
1. Klarifikasi ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh penerima yang statusnya dicabut adalah dengan mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan terdekat.
Di sana, penerima wajib memberikan klarifikasi mengenai perubahan kondisi keuangan mereka. Mereka perlu membuktikan bahwa saat ini mereka tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.
2. Proses Verifikasi Ulang
Setelah melakukan klarifikasi, data penerima akan menjalani proses verifikasi ulang oleh pihak berwenang. Tujuan dari verifikasi ulang ini adalah untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan oleh penerima benar dan akurat, serta memenuhi persyaratan sebagai penerima KJP Plus.
3. Penetapan Status Penerima
Bagi penerima yang berhasil lolos verifikasi, status penerimaan KJP Plus mereka akan dipulihkan. Keputusan resmi mengenai pemulihan status ini akan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemulihan status ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan KJP Plus tepat sasaran dan penerimanya benar-benar memenuhi kriteria.
"Mereka yang lolos verifikasi akan menerima haknya kembali pada penyaluran tahap pertama tahun 2025," jelasnya.