Proyek Mangkrak Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Ini Kata APIP

Kamis 02-01-2025,16:51 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Agus Faizar

Dalam surat itu disebutkan kalau pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kesalahan penyedia maka jaminan pelaksanaan dicairkan. Sisa uang termin dilunasi oleh PPK berdasarkan laporan tim pengawas bersama penyedia. 

BACA JUGA:Jangan Lebih, Segini Batas Pembelian Token Listrik agar Dapat Diskon untuk 450-2.200 VA

Penyedia mutlak membayar denda atau temuan hasil pekerjaan yang diaudit oleh tim audit yang kompeten, serta penyedia akan dimasukan ke dalam daftar hitam atau black list LKPP.

Kemudian, berdasarkan perhitungan oleh konsultan pengawas bahwa kuantitas fisik yang dikerjakan berada di persentase 67,24 persen, sedangkan pembayaran oleh PA kepada penyedia sebelum putus kontrak sudah di angka 50 persen

Dengan begitu, PA masih perlu membayar kepada penyedia sebesar 17 persen.

BACA JUGA:Jangan Lebih, Segini Batas Pembelian Token Listrik agar Dapat Diskon untuk 450-2.200 VA

 

(Novan)

Kategori :