• Jika sudah masuk menu, klik opsi fasilitas pengurusan dokumen secara online.
• Isilah permohonan pengajuan KK dan unggah syarat-syarat yang dibutuhkan.
• Setelah itu, tunggu notifikasi melalui email bahwa KK sudah jadi dan siap dicetak.
2. Melalui Layanan Dukcapil Daerah
• Buka situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
• Setelah itu, daftarkan akun terlebih dahulu.
• Masukkan identitas lengkap, meliputi nomor HP untuk pengiriman KK format PDF.
• Jika permohonan sudah diproses, Anda akan memperoleh link via email atau SMS.
• Nantinya, pihak Dukcapil akan memberikan PIN untuk mengakses KK online. Jangan berikan PIN tersebut kepada orang lain karena sifatnya rahasia.
• Kemudian, buka link tersebut dan periksa kembali identitas KK.
• Apabila sudah benar, cetak KK dengan kertas HVS berukuran A4 80 gram.
Sekarang, cara cetak KK online lewat handphone sangat praktis dilakukan tanpa harus datang langsung ke Dukcapil. Dengan begitu, maka prosesnya bisa dilakukan lebih efektif dan efisien.(tim)