• Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil
• Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri
Sementara mengutip buku Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan dan Dokumen Nurachmad (2018), KK adalah salah satu dokumen catatan sipil selain Akta Kelahiran dan Surat Pindah.
Cetak KK online merupakan suatu layanan yang digagas oleh pemerintah dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membuat dokumen tersebut secara mandiri.
BACA JUGA:HOT NEWS, Jet Putin Cegat Pesawat NATO, 22 Drone Ukraina Ditembak di Atas Laut Hitam
Dengan kata lain, masyarakat tidak harus datang ke kantor pemerintahan untuk mengurus pembuatan KK. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mencetak KK. Adapun cara cetak Kartu Keluarga online yaitu sebagai berikut:
1. Melalui Layanan Dukcapil Kemendagri
• Buka situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
• Daftarkan akun dengan mencantumkan NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta jenis kelamin.
• Isilah nomor HP aktif agar akun bisa diverifikasi.
• Tambahkan alamat email untuk mengirim KK format PDF.
• Isi kata sandi dan tuliskan kode captcha.
• Masukkan kata sandi dan kode unik.