- Pembelian normal: Rp 500.000 / Rp 415 = 1.204,82 kWh
- Dengan diskon 50%: 1.204,82 kWh
- Namun, jumlah KWh yang didapat terbatas pada 324 kWh, jadi Anda tidak bisa membeli dengan jumlah Rp 500 ribu untuk Tarif 450 VA.
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Per Januari 2025, Ada Kenaikan?
2. Tarif 900 VA (Rp 1.352/kWh):
- Pembelian normal: Rp 500.000 / Rp 1.352 = 369,74 kWh
- Dengan diskon 50%: 369,74 kWh
- Jumlah KWh yang didapat tetap 369,74 kWh, sesuai dengan batasan.
3. Tarif 1.300 VA (Rp 1.444,70/kWh):
- Pembelian normal: Rp 500.000 / Rp 1.444,70 = 346,07 kWh
- Dengan diskon 50%: 346,07 kWh
- Jumlah KWh yang didapat adalah 346,07 kWh, tetap dalam batas.
4. Tarif 2.200 VA (Rp 1.444,70/kWh):
- Pembelian normal: Rp 500.000 / Rp 1.444,70 = 346,07 kWh
- Dengan diskon 50%: 346,07 kWh
- Jumlah KWh yang didapat maksimal 1.584 kWh, itu artinya Anda masih bisa membeli listrik dengan diskon 50%.
BACA JUGA:Tidak Semua Mobil Boleh Pakai Pertalite, Ini Daftar 5 Mobil Suzuki yang Dilarang Isi Pertalite
Dari skema di atas bisa diketahui jika saat membeli token listrik, misalkan beli Rp 500 ribu melalui aplikasi mobile, maka jumlah yang harus dibayar tetap Rp 500 ribu. Hanya saja jumlah kWh yang didapati lebih banyak dibandingkan sebelum adanya diskon.