Adapun 4 pernyatan aksi damai yang dilakukan oleh lima organisasi profesi kesehatan, yakni sebagai berikut:
1. Penghentian pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law) yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.
BACA JUGA:Cetak KK Lewat Handphone, Ini Caranya dan Gampang Banget
2. Bentuk protes kepada sikap pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law) yang kental kepentingan kapitalis di sektor kesehatan, mengorbankan hak rakyat, dan mengorbankan hak profesi kesehatan.
BACA JUGA:Suara Menakutkan Muncul Tiap Malam dari Tempat Ini, Ahli Beberkan Asal-usulnya
3. Bentuk protes kepada sikap pemerintah yang membungkam suara-suara kritis terhadap kebijakan dan memberhentikan salah satu Guru Besar (Prof. Dr.
Zainal Muttaqin, Sp.BS(K)) melalui Direktur RSUP Kariadi, Semarang.
4. Menyadarkan semua pihak bahwa masa depan kesehatan jangan dipolitisir dan diserahkan kepada pengelolaan asing.
Septi Widiarti