Ada 19 Negara Asia Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia 2025, Apa Saja?

Sabtu 04-01-2025,11:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

Visa adalah dokumen yang memiliki batas masa berlaku. Setiap negara memiliki aturan masing-masing mengenai masa berlaku visa. Di Indonesia sendiri, visa kunjungan yang diberikan kepada WNA berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali namun dengan durasi 30 hari saja. Sedangkan, untuk visa tinggal, masa berlakunya selama 2 tahun.

Itu dia penjelasan lengkap mengenai pengertian, jenis-jenis, cara membuat serta perbedaan visa dan paspor. Setiap negara memiliki kebijakan yang harus dipatuhi. Jadi, sebagai warga yang baik, kita wajib mematuhi tata tertib demi keamanan dan kenyamanan bersama.

 

Nutri Septiana

Kategori :