Secara keseluruhan, UMK yang ditetapkan untuk tujuh kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang memiliki Dewan Pengupahan cukup bervariasi, dengan Palembang mencatatkan nilai UMK tertinggi.
Berikut adalah daftar UMK untuk beberapa daerah di Sumsel yang ditetapkan pada tahun 2025:
1. Palembang: Rp 3.916.635
2. Muara Enim: Rp 3.863.417
3. Musi Rawas (Mura): Rp 3.796.653
4. Musi Rawas Utara (Muratara): Rp 3.796.654
5. Musi Banyuasin (Muba): Rp 3.778.348
6. Ogan Komering Ulu (OKU) Timur: Rp 3.749.696
7. Banyuasin: Rp 3.715.028
Sementara itu, ada 10 kabupaten/kota lain yang tidak memiliki Dewan Pengupahan. Bagi daerah-daerah tersebut, penetapan UMK mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang juga mengalami kenaikan 6,5%, yaitu sebesar Rp 3.681.571.
Beberapa daerah yang mengikuti UMP 2025 antara lain Prabumulih, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), OKU, OKU Selatan, Lahat, Empat Lawang, Pagar Alam, Lubuk Linggau, dan PALI.
BACA JUGA:Ada 19 Negara Asia Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia 2025, Apa Saja?
UMK Tertinggi di Sumsel
Dari rincian tersebut, Palembang menjadi kota dengan UMK tertinggi di Sumatera Selatan, yakni Rp 3.916.635.
Ini adalah angka yang cukup signifikan mengingat Palembang merupakan ibu kota provinsi yang memiliki tingkat perekonomian lebih tinggi dibandingkan daerah-daerah lain.
Dengan jumlah penduduk yang besar dan pusat perdagangan serta industri yang berkembang pesat, besaran UMK ini mencerminkan kondisi ekonomi yang lebih baik dan harapan terhadap peningkatan daya beli masyarakat.
Namun, tidak hanya Palembang yang mencatatkan kenaikan UMK yang signifikan. Daerah-daerah lain seperti Muara Enim, Musi Rawas, dan Banyuasin juga mengalami kenaikan yang cukup berarti.