“Kategorinya masyarakat kurang mampu yang memiliki BPJS yang dibayar pemerintah. Kalau BPJS mandiri tidak bisa,” jelas Agus.
Kemudian untuk mengajukan permohonan, keluarga pasien bisa langsung mendatangi kantor Dinas Sosial Bengkulu Utara, mengambil form permohonan dan memenuhi beberapa dokumen surat permohonan, identitas kependudukan pasien atau pemohon, surat keterangan rawat inap atau rujukan, dokumentasi pasien, surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan, dan dokumen lain yang tertera dalam form yang disediakan oleh petugas.
BACA JUGA:Awal Tahun Seru, Ini 6 Drakor Terbaru Januari 2025 yang Wajib Ditonton
“Nanti petugas kita di kantor akan memberikan form yang nanti harus dipenuhi oleh pemohon. Setelah lengkap bantuan dananya langsung kita berikan,” tutup Agus.
(Novan Alqadri)