BNN Kota Bengkulu Bakar 2 Kilogram Ganja dari Empat Lawang

Senin 08-05-2023,16:16 WIB
Reporter : Verdi Dwiansyah
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu disaksikan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan BPOM, Senin siang (8/5) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja. 

 

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan merupakan tangkapan dari seseorang berinisial BA yang merupakan warga kota Bengkulu.

 

BACA JUGA:Perbanyak Amal Ibadah, Berikut Keterangan 7 Neraka dan Calon Penghuninya

Ganja yang diamankan diakui tersangka didapat dari rekannya yang berada di Kabupaten Empat Lawang dengan total berat 2 kilogram. 

 

BACA JUGA:9 Tanda Kita Lagi Diawasi Malaikat, Nomor 8 Sering Sekali Dialami

Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes. Pol. Heru Suprihatso mengatakan proses pemusnahan ganja ini sesuai dengan ketentuan undang undang. Sedangkan untuk tersangka masih dilakukan pengembangan.

 

BACA JUGA:Suhu Panas Kapan Berakhir? BMKG Rilis 10 Kota Terpanas di Indonesia, Ini Daftarnya

“Dari pengembangan, tersangka merupakan penjual ganja lintas provinsi, atas kejahatan yang dilakukan, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” ujar Kombes Pol. Heru Suprihatso.

 

BACA JUGA:Makin Tua Kian Tajir, 3 Tanggal Lahir Ini Dipercaya Hidup Enak di Usia Tua

Kategori :