BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu disaksikan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan BPOM, Senin siang (8/5) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan merupakan tangkapan dari seseorang berinisial BA yang merupakan warga kota Bengkulu.
BACA JUGA:Perbanyak Amal Ibadah, Berikut Keterangan 7 Neraka dan Calon Penghuninya
Ganja yang diamankan diakui tersangka didapat dari rekannya yang berada di Kabupaten Empat Lawang dengan total berat 2 kilogram.
BACA JUGA:9 Tanda Kita Lagi Diawasi Malaikat, Nomor 8 Sering Sekali Dialami
Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes. Pol. Heru Suprihatso mengatakan proses pemusnahan ganja ini sesuai dengan ketentuan undang undang. Sedangkan untuk tersangka masih dilakukan pengembangan.
BACA JUGA:Suhu Panas Kapan Berakhir? BMKG Rilis 10 Kota Terpanas di Indonesia, Ini Daftarnya
“Dari pengembangan, tersangka merupakan penjual ganja lintas provinsi, atas kejahatan yang dilakukan, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” ujar Kombes Pol. Heru Suprihatso.
BACA JUGA:Makin Tua Kian Tajir, 3 Tanggal Lahir Ini Dipercaya Hidup Enak di Usia Tua